Akurat
Pemprov Sumsel

Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Tak Jamin Demokrasi Berkualitas, Ini Alasannya

Citra Puspitaningrum | 4 Januari 2025, 13:30 WIB
Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Tak Jamin Demokrasi Berkualitas, Ini Alasannya

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kewenangan mengajukan calon presiden (capres) tetap berada di tangan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Kuncinya ada pada tahap seleksi di internal parpol. Dengan penghapusan PT, jumlah capres-cawapres berpotensi membludak, bahkan bisa sama banyak dengan jumlah parpol peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, kepada Akurat.co, Sabtu (4/1/2025).

Yusak menegaskan, sejatinya setiap parpol cenderung ingin mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umum partai. Kondisi ini, menurutnya, logis karena peluang yang tersedia tidak akan disia-siakan.

Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

"Meski capres-cawapres harus punya modal elektoral, potensi munculnya banyak kandidat sangat tinggi. Sebagai contoh, pada Pilpres 2004 dengan presidential threshold 15 persen kursi DPR saja ada lima pasangan calon. Apalagi jika PT dihapus," jelasnya.

Jika jumlah capres-cawapres membludak, kemungkinan Pilpres berlangsung dua putaran akan meningkat. Pada putaran kedua inilah peluang tawar-menawar dukungan antarparpol atau capres menjadi sangat terbuka.

"Situasi ini cenderung akan dimanfaatkan oleh parpol untuk mencapai kesepakatan politik tertentu," tambahnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus PT dinilai menguntungkan banyak kelompok, termasuk partai kecil dan menengah. Namun, dia mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi.

"Putusan MK ini berpotensi menyulitkan upaya purifikasi sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, bisa menyuburkan sistem multipartai ekstrem, di mana animo masyarakat untuk mendirikan parpol baru semakin tinggi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.