Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Tak Jamin Demokrasi Berkualitas, Ini Alasannya

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kewenangan mengajukan calon presiden (capres) tetap berada di tangan partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kuncinya ada pada tahap seleksi di internal parpol. Dengan penghapusan PT, jumlah capres-cawapres berpotensi membludak, bahkan bisa sama banyak dengan jumlah parpol peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, kepada Akurat.co, Sabtu (4/1/2025).
Yusak menegaskan, sejatinya setiap parpol cenderung ingin mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umum partai. Kondisi ini, menurutnya, logis karena peluang yang tersedia tidak akan disia-siakan.
Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik
"Meski capres-cawapres harus punya modal elektoral, potensi munculnya banyak kandidat sangat tinggi. Sebagai contoh, pada Pilpres 2004 dengan presidential threshold 15 persen kursi DPR saja ada lima pasangan calon. Apalagi jika PT dihapus," jelasnya.
Jika jumlah capres-cawapres membludak, kemungkinan Pilpres berlangsung dua putaran akan meningkat. Pada putaran kedua inilah peluang tawar-menawar dukungan antarparpol atau capres menjadi sangat terbuka.
"Situasi ini cenderung akan dimanfaatkan oleh parpol untuk mencapai kesepakatan politik tertentu," tambahnya.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus PT dinilai menguntungkan banyak kelompok, termasuk partai kecil dan menengah. Namun, dia mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi.
"Putusan MK ini berpotensi menyulitkan upaya purifikasi sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, bisa menyuburkan sistem multipartai ekstrem, di mana animo masyarakat untuk mendirikan parpol baru semakin tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






