Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Tak Jamin Demokrasi Berkualitas, Ini Alasannya

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kewenangan mengajukan calon presiden (capres) tetap berada di tangan partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kuncinya ada pada tahap seleksi di internal parpol. Dengan penghapusan PT, jumlah capres-cawapres berpotensi membludak, bahkan bisa sama banyak dengan jumlah parpol peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, kepada Akurat.co, Sabtu (4/1/2025).
Yusak menegaskan, sejatinya setiap parpol cenderung ingin mengajukan capres-cawapres, terutama para ketua umum partai. Kondisi ini, menurutnya, logis karena peluang yang tersedia tidak akan disia-siakan.
Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik
"Meski capres-cawapres harus punya modal elektoral, potensi munculnya banyak kandidat sangat tinggi. Sebagai contoh, pada Pilpres 2004 dengan presidential threshold 15 persen kursi DPR saja ada lima pasangan calon. Apalagi jika PT dihapus," jelasnya.
Jika jumlah capres-cawapres membludak, kemungkinan Pilpres berlangsung dua putaran akan meningkat. Pada putaran kedua inilah peluang tawar-menawar dukungan antarparpol atau capres menjadi sangat terbuka.
"Situasi ini cenderung akan dimanfaatkan oleh parpol untuk mencapai kesepakatan politik tertentu," tambahnya.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus PT dinilai menguntungkan banyak kelompok, termasuk partai kecil dan menengah. Namun, dia mengingatkan adanya risiko yang harus diantisipasi.
"Putusan MK ini berpotensi menyulitkan upaya purifikasi sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, bisa menyuburkan sistem multipartai ekstrem, di mana animo masyarakat untuk mendirikan parpol baru semakin tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








