Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Gugatan ke MK Digelar 6 Februari 2025

AKURAT.CO Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan pengecualian untuk kepala daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang memiliki aturan khusus.
“Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang telah ditetapkan KPUD dan tidak ada sengketa hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara,” jelas Rifqi.
Baca Juga: LHKPN Menpar Widiyanti Putri Tembus Rp5,4 Triliun, Berikut Rinciannya!
Untuk daerah dengan sengketa yang sedang diproses di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan final MK memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024, yang menetapkan pelantikan serentak setelah 13 Maret 2025.
“Pelantikan untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilakukan setelah putusan resmi dikeluarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rifqi.
Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
“Langkah ini penting untuk menyesuaikan prosedur pelantikan dengan kebutuhan hukum yang berlaku,” tutup Rifqi.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










