KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menetapkan batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sengketa hasil Pilkada 2024.
Afif menjelaskan, tenggat waktu PSU bervariasi, menyesuaikan dengan putusan MK, mulai dari minimal 30 hari hingga maksimal 180 hari.
Hal ini disampaikan Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Ada daerah yang diberikan batas waktu minimum 30 hari, yakni di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, dan Siak. PSU di daerah-daerah ini hanya dilakukan di beberapa TPS," kata Afif dalam rapat.
Selanjutnya, terdapat lima daerah yang harus menggelar PSU dalam batas waktu maksimal 45 hari, yaitu Kota Sabang di Provinsi Aceh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Kepulauan Taliabu.
Baca Juga: Kecewa Pertamax Oplosan, Pengendara Mulai Beralih ke SPBU Shell
Sementara itu, PSU yang diberi batas waktu 60 hari dilakukan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Serang dengan cakupan 100 persen TPS.
"Selain itu, ada PSU yang melibatkan pencalonan ulang atau penggantian salah satu pasangan calon kepala daerah sesuai dengan detail putusan MK. Ada yang bisa diubah dua-duanya, ada yang hanya salah satunya diganti. PSU dengan skema ini diberikan waktu 60 hari dan berlaku di tujuh daerah, yaitu Kabupaten Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Parigi Moutong," ujar Afif.
PSU dengan tenggat waktu lebih panjang, yaitu 90 hari, berlaku di tiga daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, dan Kota Palopo di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, dua daerah yang diberikan waktu paling lama, yakni 180 hari, adalah Kabupaten Boven Digoel di Papua Selatan dan Provinsi Papua.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Daerah-daerah tersebut meliputi:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Baca Juga: Gibran: Pembangunan Tol Yogyakarta–Bawen Dipercepat untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan KPU, PSU diharapkan dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dan menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan serta akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









