Akurat
Pemprov Sumsel

Gugatan Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran ke DPR Dinilai Cacat Konstitusi, Ini Penjelasannya!

Ahada Ramadhana | 4 Juni 2025, 15:09 WIB
Gugatan Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran ke DPR Dinilai Cacat Konstitusi, Ini Penjelasannya!

AKURAT.CO Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diajukan sembarangan oleh kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian wakil presiden adalah anggota DPR RI.

“Untuk bisa ajukan itu, anggota DPR mesti menemukan alasan-alasan konstitusional, bukan alasan politik,” kata Margarito saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).

Pernyataan ini merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya meminta MPR dan DPR memproses pemakzulan Gibran.

Margarito menilai surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bukan berasal dari institusi berwenang.

“Yang bisa mengusulkan pemberhentian itu anggota DPR. Bukan parpol, bukan ormas, bukan individu, harus anggota DPR. Itu absolut secara hukum,” tegas Margarito.

Ia juga menekankan bahwa alasan pemakzulan harus jelas dan sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945, bukan berdasarkan sentimen politik semata. Dalam hal ini, keputusan ada sepenuhnya di tangan DPR—apakah ingin memproses atau tidak.

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Dibahas MPR, Tunggu Rapat Pimpinan

“Kalau DPR-nya enggak mau, ya enggak bisa. Seluruhnya terserah DPR, bukan karena ada surat dari luar lalu MK otomatis memproses. Tidak seperti itu,” ujar dia.

Ia menjelaskan, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menjadi rujukan utama dalam mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 7A menetapkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan bila pejabat tersebut terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Sedangkan Pasal 7B menjelaskan bahwa usul pemakzulan dari DPR harus melalui serangkaian proses: mulai dari pengajuan resmi, pembahasan dalam rapat paripurna, hingga pemutusan pendapat yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji secara hukum.

“Anggota DPR usulkan, lalu dibahas di paripurna, dilakukan penyelidikan atas tuduhan yang ada. Kalau hasilnya menyatakan terbukti, baru DPR bisa mengajukan pendapat ke MK,” jelas Margito.

Ia pun menepis klaim bahwa surat dari pihak eksternal, seperti Forum Purnawirawan, bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Bukan surat dari bapak-bapak kita itu yang dibawa ke MK, bukan begitu mekanismenya,” tandasnya.

Baca Juga: DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.