Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengaku, belum menerima atau melihat langsung surat tersebut karena saat ini masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.
"Ya ini kan kebetulan lagi reses. Saya ke sini tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh katanya itu ada surat dari forum?' Ternyata masih di Sekjen, dan Pak Sekjennya juga lagi keluar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI dan menyatakan surat itu akan diteruskan ke pimpinan DPR.
Namun menurut Dasco, hingga saat ini dia sendiri belum sempat membaca dokumen tersebut. "Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Saat ditanya tanggapannya terkait substansi surat pemakzulan tersebut, Dasco belum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Ya belum baca, bagaimana nanggapin," jawabnya singkat.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR, MPR, untuk mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran. Surat itu merespons polemik yang berkembang sejak pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, yang dinilai bermasalah dari sisi etik dan hukum oleh sebagian kalangan.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR
Mekanisme pemakzulan sendiri diatur secara ketat dalam UUD 1945, di mana DPR harus menyetujui lebih dulu usulan tersebut dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan persetujuan dua pertiga dari yang hadir.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah pelanggaran berat yang dituduhkan benar-benar terjadi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat dari Forum Purnawirawan itu akan dibacakan dalam paripurna atau diproses lebih lanjut oleh DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








