Puan Maharani: DPR Mulai Jaring Masukan Publik untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah resmi berjalan.
Salah satu langkah awal yang diambil adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menjaring berbagai masukan dari masyarakat.
Puan mengungkapkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan percepatan pembahasan RUU PPRT dalam pidatonya saat peringatan May Day 2025.
"Mulai masa sidang ini kita sudah mengadakan RDPU, artinya kita minta pendapat dan masukan dari masyarakat," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/5/2025).
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi ini. Bukan hanya dari pekerja rumah tangga, melainkan juga dari pemberi kerja dan pihak penerima manfaat.
Baca Juga: Harga Tiket Indonesia Terbuka 2025 Turun Jauh, Bisa Didapatkan Mulai dari Rp50 Ribu
"Kita tidak hanya meminta masukan dari pelaku (pekerja) saja, tetapi juga dari pemberi kerja dan penerima manfaat. Ini untuk memastikan adanya fairness, keadilan bagi semua pihak yang terlibat," jelas Puan.
Saat ini, proses penyusunan RUU masih ditangani oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Namun, keputusan final apakah pembahasan akan tetap di Baleg atau dialihkan ke Komisi IX akan ditentukan setelah seluruh masukan dari RDPU dikaji.
"Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti, setelah hasil RDPU dievaluasi, baru kita tentukan apakah RUU ini dibahas di Baleg atau dipindahkan ke komisi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya saat May Day, Presiden Prabowo Subianto menegaskan lima komitmen besar untuk pekerja Indonesia.
Salah satunya adalah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, di samping agenda penting lainnya seperti RUU Perampasan Aset, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh, pembentukan Satgas PHK, dan penghapusan sistem outsourcing yang merugikan pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










