Golkar: Pemilihan Gibran Sah secara Hukum, Tak Ada Pelanggaran untuk Pemakzulan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan secara konstitusional.
Menanggapi purnawirawan TNI yang mewacanakan pemakzulan terhadap Gibran, Sarmuji menyebut proses pemilihan Gibran telah berlangsung sah dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional," ujar Sarmuji, usai acara Muspinas III Kosgoro 1957, di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) malam.
Dia menekankan, hasil Pilpres 2024 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Tak Ganggu Soliditas Pemerintahan
"Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan," tegasnya.
Karena itu, secara hukum dan konstitusi, tidak ada alasan untuk memproses pemakzulan Gibran. "Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:
1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







