Golkar: Pemilihan Gibran Sah secara Hukum, Tak Ada Pelanggaran untuk Pemakzulan

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak memiliki dasar hukum dan tidak relevan secara konstitusional.
Menanggapi purnawirawan TNI yang mewacanakan pemakzulan terhadap Gibran, Sarmuji menyebut proses pemilihan Gibran telah berlangsung sah dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden. Dia dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional," ujar Sarmuji, usai acara Muspinas III Kosgoro 1957, di Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) malam.
Dia menekankan, hasil Pilpres 2024 telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk pemakzulan.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Tak Ganggu Soliditas Pemerintahan
"Disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan," tegasnya.
Karena itu, secara hukum dan konstitusi, tidak ada alasan untuk memproses pemakzulan Gibran. "Jadi sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:
1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






