DPR: Keputusan Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Patut Diapresiasi

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau yang sempat disengketakan kepada Provinsi Aceh mendapat apresiasi luas.
Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud, menyatakan rasa syukurnya atas langkah tersebut.
“Kita semua sangat bersyukur. Ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat Aceh yang telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut,” ujar Ruslan Daud, Selasa (17/6/2025).
Politisi PKB asal Aceh yang akrab disapa HRD itu menegaskan sejak awal dirinya percaya Presiden Prabowo akan mengambil keputusan terbaik.
Ia merujuk pada dasar historis, data, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah istimewa yang mencakup empat pulau tersebut.
“Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kini telah usai. Presiden Prabowo telah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh,” tegasnya.
HRD juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh pihak yang telah menjalin komunikasi dengan Presiden.
Baca Juga: Empat Pulau Dipulangkan ke Aceh, Gubernur Muzakir: Terima Kasih Presiden Prabowo!
“Keputusan Presiden sangat arif dan bijaksana demi masa depan Aceh yang damai, aman, tentram, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Berdasarkan laporan dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo.
Ia berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik dan mengakhiri dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga: Lima Jenis Pajak Gagal Capai Target, PAD Jakarta Anjlok hingga Miliaran Rupiah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










