RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum masuk dalam agenda resmi masa sidang saat ini.
Menurutnya, DPR masih perlu melakukan pembahasan lanjutan secara informal antarfraksi, khususnya terkait dinamika baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dasco menyebut pembahasan RUU Pemilu kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat MK disebut telah membuat keputusan yang menimbulkan dugaan rekayasa konstitusi.
“Baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan sesuatu yang dinilai sebagai rekayasa konstitusi. Ini bukan hal biasa,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Berpeluang Jadi Negara Pertama Capai Target Nol Emisi Karbon
Karena itu, ia menekankan bahwa DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Isu ini dinilainya sangat krusial dan menyangkut fondasi sistem ketatanegaraan, sehingga butuh masukan mendalam dari para ahli hukum tata negara.
“Rekayasa konstitusi ini tidak bisa diputuskan sembarangan. Kita butuh pendapat para ahli sebelum melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Dasco, komunikasi antarfraksi masih bersifat informal dan belum menghasilkan keputusan final. Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pembicaraan masih informal. Kalau disampaikan ke publik sebelum final, justru bisa memicu dinamika yang tidak perlu,” ujarnya.
Diketahui, setelah MK mengabulkan sebagian uji materi terkait ambang batas parlemen dan sistem pemilu, DPR dan pemerintah didesak segera menindaklanjuti melalui revisi RUU Pemilu.
RUU ini termasuk dalam Paket RUU Politik (Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik) yang telah ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Omnibus Law Politik tersebut akan membahas sejumlah bab krusial, mulai dari sistem pemilu, mekanisme pilkada, struktur partai politik, hingga tata cara penyelesaian sengketa kepemiluan.
Baca Juga: Cara Cepat Validasi BSU 2025 Lewat NIK di bsu.kemnaker.go.id, Begini Langkahnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








