Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres Ancam Legitimasi Pemilu, Publik Berhak Curiga

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai, Keputusan KPU RI Nomor 731/2025 yang menutup 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres selama lima tahun sebagai langkah mundur demokrasi.
Menurutnya, keputusan itu bukan sekadar prosedural, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi serta norma internasional.
“Keputusan KPU ini aneh dan membingungkan, karena dikeluarkan setelah Pemilu usai. Justru dengan menutup dokumen krusial seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN, publik kehilangan hak untuk memeriksa integritas calon. Ini jelas pelanggaran berat dalam pemilu, apalagi pelakunya adalah KPU sendiri,” kata Jeirry kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Jeirry menjelaskan, dokumen syarat pencalonan adalah instrumen penting agar rakyat dapat menilai kelayakan kandidat. Menutup dokumen itu sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik.
“Pemilu harus jujur dan adil. Tanpa transparansi, tidak ada kejujuran, tidak ada keadilan. KPU adalah lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada elite politik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi standar ganda. Dengan ditutupnya dokumen tertentu, masyarakat bisa curiga KPU sedang melindungi pasangan calon tertentu, terutama yang memenangkan pemilu.
“Ini rawan ditafsirkan sebagai keberpihakan,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Dorong Percepatan Rumah Subsidi, KUR Perumahan Hadir Pertama Kali di RI
Jeirry mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan itu setelah pemilu usai.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan: melindungi reputasi calon yang bermasalah, menghindari gugatan hukum, hingga tunduk pada tekanan politik.
“Publik tentu mengaitkan keputusan ini dengan isu ijazah Wakil Presiden terpilih yang sedang ramai dipersoalkan. Kalau benar, ini justru semakin merusak legitimasi pemilu 2025,” kata Jeirry.
Jeirry menegaskan, Komite Pemilih Indonesia mendesak agar keputusan tersebut segera ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Kalau tidak, ini bisa mendelegitimasi seluruh proses pemilu lalu,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan:
-
Publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat agar dilakukan uji konsekuensi secara terbuka.
-
DPR melalui Komisi II harus segera memanggil KPU untuk menjelaskan alasan keputusan ini.
-
Bawaslu perlu melakukan kajian serius, bahkan mempertimbangkan gugatan ke DKPP.
-
Media massa harus terus mengawal isu ini agar publik tahu ada apa di balik keputusan KPU.
Menurut Jeirry, Keputusan KPU 731/2025 adalah kemunduran serius dalam reformasi pemilu.
“Menutup dokumen selama lima tahun bukan hanya soal administrasi, ini soal legitimasi demokrasi. Kepercayaan rakyat bisa runtuh jika KPU sendiri yang merusaknya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










