Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres Ancam Legitimasi Pemilu, Publik Berhak Curiga

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai, Keputusan KPU RI Nomor 731/2025 yang menutup 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres selama lima tahun sebagai langkah mundur demokrasi.
Menurutnya, keputusan itu bukan sekadar prosedural, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi serta norma internasional.
“Keputusan KPU ini aneh dan membingungkan, karena dikeluarkan setelah Pemilu usai. Justru dengan menutup dokumen krusial seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN, publik kehilangan hak untuk memeriksa integritas calon. Ini jelas pelanggaran berat dalam pemilu, apalagi pelakunya adalah KPU sendiri,” kata Jeirry kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Jeirry menjelaskan, dokumen syarat pencalonan adalah instrumen penting agar rakyat dapat menilai kelayakan kandidat. Menutup dokumen itu sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik.
“Pemilu harus jujur dan adil. Tanpa transparansi, tidak ada kejujuran, tidak ada keadilan. KPU adalah lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada elite politik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi standar ganda. Dengan ditutupnya dokumen tertentu, masyarakat bisa curiga KPU sedang melindungi pasangan calon tertentu, terutama yang memenangkan pemilu.
“Ini rawan ditafsirkan sebagai keberpihakan,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Dorong Percepatan Rumah Subsidi, KUR Perumahan Hadir Pertama Kali di RI
Jeirry mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan itu setelah pemilu usai.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan: melindungi reputasi calon yang bermasalah, menghindari gugatan hukum, hingga tunduk pada tekanan politik.
“Publik tentu mengaitkan keputusan ini dengan isu ijazah Wakil Presiden terpilih yang sedang ramai dipersoalkan. Kalau benar, ini justru semakin merusak legitimasi pemilu 2025,” kata Jeirry.
Jeirry menegaskan, Komite Pemilih Indonesia mendesak agar keputusan tersebut segera ditinjau ulang dan dibatalkan.
“Kalau tidak, ini bisa mendelegitimasi seluruh proses pemilu lalu,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan:
-
Publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat agar dilakukan uji konsekuensi secara terbuka.
-
DPR melalui Komisi II harus segera memanggil KPU untuk menjelaskan alasan keputusan ini.
-
Bawaslu perlu melakukan kajian serius, bahkan mempertimbangkan gugatan ke DKPP.
-
Media massa harus terus mengawal isu ini agar publik tahu ada apa di balik keputusan KPU.
Menurut Jeirry, Keputusan KPU 731/2025 adalah kemunduran serius dalam reformasi pemilu.
“Menutup dokumen selama lima tahun bukan hanya soal administrasi, ini soal legitimasi demokrasi. Kepercayaan rakyat bisa runtuh jika KPU sendiri yang merusaknya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









