Putusan MK Soal Keserentakan Pemilu Dinilai Paradoks dan Timbulkan Implikasi Konstitusional

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Ia menilai, putusan tersebut bersifat paradoks dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang memberikan fleksibilitas dalam menentukan model keserentakan pemilu.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020 justru memberikan enam opsi model keserentakan pemilu. Tapi sekarang MK membatasi hanya pada satu model. Ini jelas paradoks,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurut Khozin, MK seharusnya konsisten dengan pendiriannya terdahulu, yakni memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan model keserentakan pemilu melalui proses legislasi.
“UU Pemilu memang belum diubah pasca-putusan MK sebelumnya. Tapi itu bukan alasan bagi MK untuk melampaui kewenangannya. Menentukan model keserentakan adalah ranah pembentuk undang-undang, bukan MK,” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian PKP Desak Pemda Terbitkan Perkada, Percepat Program Tiga Juta Rumah untuk MBR
Khozin mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, khususnya pada angka 3.17, yang secara eksplisit menyatakan bahwa MK tidak berwenang menetapkan model keserentakan pemilu.
“MK sendiri menyatakan bahwa urusan model keserentakan adalah domain pembentuk undang-undang. Tapi sekarang, mereka justru melangkah ke ranah itu. Ini ironis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa implikasi dari putusan ini bersifat serius, baik dari sisi konstitusionalitas DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, legalitas penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaan pemilu di lapangan.
“Implikasinya cukup komplikatif. Sayangnya, MK tampaknya hanya melihat persoalan dari satu sisi. Padahal dibutuhkan pandangan yang lebih menyeluruh dan proyektif. Di sinilah pentingnya sosok hakim yang negarawan,” kata Khozin.
Ia memastikan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai bahan krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain sistem kepemiluan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat putusan MK sebelumnya yang mendorong pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang format keserentakan melalui perubahan UU Pemilu,” tandas Khozin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









