Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Fokus pada Efisiensi Biaya dan Regulasi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami secara menyeluruh substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Pemerintah juga akan mengkaji implikasi regulatif dan fiskal dari perubahan sistem ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, perubahan ini akan berdampak luas terhadap kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menggelar diskusi internal serta meminta masukan dari para ahli dan pakar pemilu.
“Kami akan segera meminta pandangan dari para akademisi dan praktisi guna mendapatkan perspektif yang utuh dan komprehensif,” jelasnya.
Kemendagri juga akan berkoordinasi erat dengan penyelenggara pemilu serta kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Prabowo–Anwar Bahas Konflik Global dan Serukan Perdamaian Palestina
Selain itu, pembahasan dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi regulasi berjalan sesuai arah putusan MK.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi dan desain kelembagaan. Komunikasi intensif diperlukan, baik di internal pemerintah maupun dengan DPR,” ujar Bahtiar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun skema teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah, termasuk perencanaan anggaran yang efisien.
“Skema ini akan dirancang agar pelaksanaan pemilu tetap efektif, namun juga efisien dari sisi pembiayaan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam sidang putusan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa model keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu lokal, yang terdiri dari pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
MK menetapkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola pemilu di Indonesia, sekaligus membuka tantangan baru dalam perencanaan politik, regulasi, dan anggaran negara.
Baca Juga: 1 Kodi Berapa Lusin? Simak Rumus dan Trik Mudahnya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










