Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kemendagri Fokus pada Efisiensi Biaya dan Regulasi

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendalami secara menyeluruh substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Pemerintah juga akan mengkaji implikasi regulatif dan fiskal dari perubahan sistem ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar.
Menurutnya, perubahan ini akan berdampak luas terhadap kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan segera menggelar diskusi internal serta meminta masukan dari para ahli dan pakar pemilu.
“Kami akan segera meminta pandangan dari para akademisi dan praktisi guna mendapatkan perspektif yang utuh dan komprehensif,” jelasnya.
Kemendagri juga akan berkoordinasi erat dengan penyelenggara pemilu serta kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Prabowo–Anwar Bahas Konflik Global dan Serukan Perdamaian Palestina
Selain itu, pembahasan dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang akan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi regulasi berjalan sesuai arah putusan MK.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi dan desain kelembagaan. Komunikasi intensif diperlukan, baik di internal pemerintah maupun dengan DPR,” ujar Bahtiar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menyusun skema teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah, termasuk perencanaan anggaran yang efisien.
“Skema ini akan dirancang agar pelaksanaan pemilu tetap efektif, namun juga efisien dari sisi pembiayaan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam sidang putusan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa model keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu lokal, yang terdiri dari pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
MK menetapkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR/DPD hasil pemilu nasional.
Putusan ini menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola pemilu di Indonesia, sekaligus membuka tantangan baru dalam perencanaan politik, regulasi, dan anggaran negara.
Baca Juga: 1 Kodi Berapa Lusin? Simak Rumus dan Trik Mudahnya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









