Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua

AKURAT.CO Pemerintah meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait percepatan pembangunan Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, tugas Wapres dalam menangani Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo memberikan penugasan langsung di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar jika disebutkan Presiden menugaskan secara khusus. Itu murni amanat undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa operasional harian percepatan pembangunan Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana teknis yang berbentuk badan atau satuan tugas (satgas) khusus.
“Kalau ada istilah ‘berkantor di Papua’, itu merujuk pada aktivitas tim satgas atau badan percepatan yang akan berada di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyampaikan, pemerintah tengah membahas kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wapres untuk mempercepat pembangunan di Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua sedang didiskusikan, termasuk kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden," ujar Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa (8/7/2025).
Namun, Yusril kemudian menegaskan bahwa Wakil Presiden tidak akan berkantor secara tetap di Papua.
Yang akan memiliki kantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A UU Otsus Papua dan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








