Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua

AKURAT.CO Pemerintah meluruskan informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait percepatan pembangunan Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, tugas Wapres dalam menangani Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo memberikan penugasan langsung di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak benar jika disebutkan Presiden menugaskan secara khusus. Itu murni amanat undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa operasional harian percepatan pembangunan Papua akan dijalankan oleh tim pelaksana teknis yang berbentuk badan atau satuan tugas (satgas) khusus.
“Kalau ada istilah ‘berkantor di Papua’, itu merujuk pada aktivitas tim satgas atau badan percepatan yang akan berada di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyampaikan, pemerintah tengah membahas kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wapres untuk mempercepat pembangunan di Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua sedang didiskusikan, termasuk kemungkinan penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden," ujar Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Selasa (8/7/2025).
Namun, Yusril kemudian menegaskan bahwa Wakil Presiden tidak akan berkantor secara tetap di Papua.
Yang akan memiliki kantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 68A UU Otsus Papua dan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









