Komisi II Usul ke Pimpinan DPR untuk Segera Jadwalkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dijadwalkan. Usulan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai revisi UU Pemilu harus dimulai secepatnya agar prosesnya berjalan matang dan transparan, serta melibatkan publik secara luas.
"Maka kita akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kita bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik di dalam pembahasan ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," kata Aria Bima kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Menurut politisi PDIP itu, substansi revisi UU Pemilu tidak boleh terjebak pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan harus membentuk kerangka besar yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi secara menyeluruh.
"Nasional dan lokal itu kan pelaksanaan teknisnya, tapi secara subtantifnya itu harus dalam satu narasi besar yang sama. Bagaimana peningkatan pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas, yang didukung harus oleh partai politik juga yang berkualitas," jelasnya.
Aria juga menyoroti pentingnya menjadikan berbagai temuan dalam pemilu sebelumnya, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan
"Saya berharap evaluasi-evaluasi termasuk hari ini kita melihat kenapa terjadi PSU ataupun pemilu ulang, itu sebagai alasan-alasannya sebagai bahan kajian kita dalam merumuskan undang-undang yang akan kita buat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mampu merumuskan dengan jelas peran dan tanggung jawab semua aktor dalam sistem demokrasi kepemiluan ke depan.
"Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Ini yang saya kira penting di dalam proses pembuatan undang-undang," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









