Komisi II Usul ke Pimpinan DPR untuk Segera Jadwalkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dijadwalkan. Usulan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai revisi UU Pemilu harus dimulai secepatnya agar prosesnya berjalan matang dan transparan, serta melibatkan publik secara luas.
"Maka kita akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kita bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik di dalam pembahasan ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," kata Aria Bima kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Menurut politisi PDIP itu, substansi revisi UU Pemilu tidak boleh terjebak pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan harus membentuk kerangka besar yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi secara menyeluruh.
"Nasional dan lokal itu kan pelaksanaan teknisnya, tapi secara subtantifnya itu harus dalam satu narasi besar yang sama. Bagaimana peningkatan pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas, yang didukung harus oleh partai politik juga yang berkualitas," jelasnya.
Aria juga menyoroti pentingnya menjadikan berbagai temuan dalam pemilu sebelumnya, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan
"Saya berharap evaluasi-evaluasi termasuk hari ini kita melihat kenapa terjadi PSU ataupun pemilu ulang, itu sebagai alasan-alasannya sebagai bahan kajian kita dalam merumuskan undang-undang yang akan kita buat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mampu merumuskan dengan jelas peran dan tanggung jawab semua aktor dalam sistem demokrasi kepemiluan ke depan.
"Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Ini yang saya kira penting di dalam proses pembuatan undang-undang," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







