Akurat
Pemprov Sumsel

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik

Paskalis Rubedanto | 1 Agustus 2025, 07:24 WIB
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Langkah Rekonsiliasi Demi Stabilitas Politik

AKURAT.CO Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disambut positif oleh parlemen.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat dengan langkah konstitusional tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyebut, kebijakan Presiden merupakan bentuk kesiapan negara membuka ruang rekonsiliasi di tengah polarisasi politik yang masih terjadi.

“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” kata Abdullah di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Fraksi PKB, kata dia, meyakini Presiden telah melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan, termasuk mempertimbangkan implikasi hukum dan politik yang muncul di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa putusan Presiden tetap harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar hukum, seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga: Ketika Soekarno Bicara, Indonesia Merdeka: Kisah di Balik 17 Agustus 1945

“Keputusan presiden harus dihormati selama dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan, kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah menjadi sorotan publik, termasuk kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar momentum ini tidak justru dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis tertentu.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobat hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Secara substansial, ia menjelaskan, amnesti terhadap Hasto dapat menghentikan eksekusi hukuman sekaligus memulihkan nama baiknya sebagai tokoh politik nasional.

Sementara abolisi terhadap Tom Lembong berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap putusan.

“Selama keputusan ini dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, maka itu patut dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo yang diajukan pada 30 Juli 2025.

Surat pertama, Nomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan persetujuan abolisi atas nama Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Pantun Kemerdekaan: Meriahkan 17 Agustus dengan Tawa, Semangat, dan Cinta Tanah Air

Sementara surat kedua, Nomor R42/Pres/07/2025, memuat usulan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa kedua permintaan Presiden telah melalui pertimbangan politik dan hukum yang matang oleh seluruh fraksi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.