KPU Dorong IPP Jadi Pusat Pengetahuan Demokrasi di Indonesia

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) menjadi instrumen penting untuk membangun pusat pengetahuan demokrasi di Indonesia.
IPP Pemilu dan IPP Pilkada menjadi bagian dari upaya KPU periode 2022 - 2027, dalam mewujudkan dua misi utama. Salah satunya, menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan dan pengalaman kepemiluan.
"IPP Pemilu dan IPP Pilkada hanya salah satu bentuk bagaimana KPU berusaha mewujudkan misinya sebagai pusat pengetahuan kepemiluan," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di Lombok Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Dominasi Pemilih Muda dan Ancaman AI Jadi Tantangan Berat di Pemilu 2029
Dia menjelaskan, penyusunan IPP melibatkan peneliti, akademisi, dan pegiat pemilu yang selama ini konsisten mengkaji isu demokrasi. Keterlibatan mereka sebagai wujud partisipasi publik yang perlu dicatat sebagai bagian penting dari perbaikan demokrasi.
"Faktanya, dalam konteks demokrasi kita harus kritis, karena kita harus mengadvokasi sesuatu," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Mahasiswa Jadi Kader Pengawas Pemilu Lewat Literasi Data
Dia memastikan, IPP menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang pemilu dan pilkada di Indonesia. Berbagai data dan konsep dalam IPP harus diuji secara empiris, untuk menghasilkan produk pengetahuan yang dapat memperkuat tata kelola pemilu.
"Kita cek apakah secara empiris berjalan atau tidak. Dan itu menghasilkan berbagai produk pengetahuan," katanya.
Dia menambahkan, IPP disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam situasi yang jauh berbeda dibandingkan 2019. Karena itu, IPP disebut bukan sekadar angka, tetapi fondasi pembelajaran untuk menghadapi dinamika demokrasi di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









