Akurat
Pemprov Sumsel

Perkuat Satu Data, Kemenko Polkam Sinkronkan Sistem Kepemiluan

Ayu Rachmaningtyas | 21 April 2026, 21:16 WIB
Perkuat Satu Data, Kemenko Polkam Sinkronkan Sistem Kepemiluan
Ilustrasi pemilu.

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui upaya penyelarasan data antar-instansi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Humas Datin) Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan tata kelola data kepemiluan serta meningkatkan interoperabilitas data antar lembaga.

“Sinergi dan interoperabilitas data antar lembaga, khususnya dalam bidang kepemiluan, memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik nasional,” ujar Honi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penguatan Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk mendorong penyelenggaraan data yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan akuntabel.

Hal ini dinilai krusial dalam mendukung perumusan kebijakan yang tepat dan berbasis data di lingkungan Kemenko Polkam.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi wadah bagi Biro Humas Datin selaku Walidata Kemenko Polkam dan KPU untuk mengidentifikasi peluang kerja sama, sekaligus membahas berbagai tantangan dalam proses integrasi data.

Baca Juga: Perbedaan Artikel SEO dan Artikel Biasa, Penulis Pemula Wajib Tahu

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan terus meningkatkan koordinasi formal serta mengembangkan mekanisme pertukaran data yang lebih efektif.

“Diskusi berfokus pada mekanisme pengelolaan data serta langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pertukaran informasi secara sistematis dan aman,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem data nasional sekaligus mendukung kepentingan strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.