Akurat Logo

Ambang Batas 13 Kursi Terlalu Rendah dan Berisiko Fragmentasi Parlemen

Okto Rizki Alpino | 3 Mei 2026, 15:10 WIB
Ambang Batas 13 Kursi Terlalu Rendah dan Berisiko Fragmentasi Parlemen
Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, menyebut parliamentary threshold sebesar 4-5 persen lebih ideal untuk menciptakan kompetisi yang sehat. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Usulan ambang batas parlemen minimal 13 kursi yang disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dinilai terlalu rendah dan berpotensi memperburuk sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, penerapan ambang batas tersebut justru akan mendorong sistem multipartai menjadi semakin ekstrem. Alih-alih menyederhanakan konfigurasi politik di parlemen.

"Usulan Yusril terkait ambang batas parlemen 13 kursi saya kira terlalu ringan," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).

Yusak menjelaskan bahwa Indonesia butuh sistem kepartaian yang lebih kompatibel dengan sistem presidensial, sehingga stabilitas pemerintahan dapat terjaga. Ambang batas yang terlalu rendah dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan tersebut.

Ia juga mengkritik penggunaan jumlah komisi di DPR sebagai dasar penentuan ambang batas. Menurutnya, jumlah komisi ditentukan berdasarkan kebutuhan dan penyesuaian dengan nomenklatur kabinet, sehingga tidak relevan dijadikan acuan parliamentary threshold.

Baca Juga: Sejarah Sistem Pemilu Indonesia dari 1955 hingga Era Reformasi

"Kurang pas kalau dijadikan acuan threshold," kata Yusak.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ambang batas 13 kursi berpotensi membuat DPR semakin terfragmentasi dengan banyaknya "kamar politik", yang pada akhirnya menyulitkan proses pengambilan keputusan.

Bahkan, jika partai kecil bergabung ke dalam fraksi besar, perbedaan ideologi dan platform tetap bisa menghambat kesatuan sikap politik.

"Kalau bergabung dengan fraksi besar, belum tentu bisa satu pandangan politik karena perbedaan ideologi dan platform," ujarnya.

Yusak menilai ambang batas rendah juga dapat memicu lahirnya partai-partai baru yang tidak berorientasi pada penguatan kelembagaan, melainkan sekadar menjadi kendaraan elite untuk meraih kekuasaan.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Tanpa Revisi UU, Tahapan Pemilu Tetap Bisa Berjalan

"Ambang batas rendah justru akan memicu pendirian partai-partai baru. Dengan motif perburuan kekuasaan (rent and office seeking) tanpa keseriusan membangun partai yang kuat," jelasnya.

Sebagai alternatif, ia menyebut ambang batas parlemen sebesar 4 hingga 5 persen lebih ideal untuk menciptakan kompetisi yang sehat, sekaligus menjadi instrumen seleksi bagi partai politik.

Dengan ambang batas moderat, hanya parpol yang memiliki basis kuat dan komitmen kelembagaan yang dapat bertahan dalam sistem politik nasional.

"Parliamentary threshold moderat lima persen diperlukan agar ada mekanisme seleksi secara ketat terhadap partai-partai yang serius melakukan pelembagaan dan mana yang hanya sekedar mengikuti kepentingan elite," tutur Yusak.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR menjadi batas parlemen bagi parpol peserta pemilu.

Baca Juga: Perkuat Satu Data, Kemenko Polkam Sinkronkan Sistem Kepemiluan

"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.