PDIP Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 13 Kursi: Harus Lewat Kajian dan Konsensus

AKURAT.CO DPP PDIP merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif memiliki minimal 13 kursi di DPR, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan berbagai partai politik, termasuk partai non-parlemen, sebelum menentukan sikap.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Ambang Batas 13 Kursi Terlalu Rendah dan Berisiko Fragmentasi Parlemen
Dia menegaskan bahwa penentuan angka ambang batas ideal tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui proses politik yang matang serta didukung kajian komprehensif.
"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar proses penentuan ambang batas tidak diwarnai intervensi kekuasaan. "Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 yang lalu," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Yusril mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Baca Juga: Golkar: Usulan Yusril Lebih Tepat untuk Syarat Fraksi, Bukan Ambang Batas Parlemen
Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









