PDIP Soal Usulan Ambang Batas Parlemen 13 Kursi: Harus Lewat Kajian dan Konsensus

AKURAT.CO DPP PDIP merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif memiliki minimal 13 kursi di DPR, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan berbagai partai politik, termasuk partai non-parlemen, sebelum menentukan sikap.
"Bagi PDI Perjuangan, kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya. Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," kata Hasto usai menghadiri peringatan Hari Buruh di Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Ambang Batas 13 Kursi Terlalu Rendah dan Berisiko Fragmentasi Parlemen
Dia menegaskan bahwa penentuan angka ambang batas ideal tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui proses politik yang matang serta didukung kajian komprehensif.
"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar proses penentuan ambang batas tidak diwarnai intervensi kekuasaan. "Jangan sampai ada tekanan-tekanan kekuasaan sebagaimana terjadi pada pemilu 2024 yang lalu," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Yusril mengusulkan penataan ulang ambang batas parlemen dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR guna meningkatkan efektivitas kerja fraksi.
Baca Juga: Golkar: Usulan Yusril Lebih Tepat untuk Syarat Fraksi, Bukan Ambang Batas Parlemen
Menurutnya, jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar penentuan minimal kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi di parlemen.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Kamis (30/4/2026).
Dengan skema tersebut, partai politik yang tidak mampu memenuhi ambang batas minimal 13 kursi tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi melalui mekanisme koalisi atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









