Akurat Logo

Rizky Maulana Resmi Kembalikan Formulir, Siap Bertarung Jadi Ketua Umum BMK 1957

Saeful Anwar | 6 Agustus 2026, 14:04 WIB
Rizky Maulana Resmi Kembalikan Formulir, Siap Bertarung Jadi Ketua Umum BMK 1957
Panitia Musyawarah Besar (Mubes) BMK 1957 memastikan Rizky Maulana telah resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum BMK 1957.

AKURAT.CO Panitia Musyawarah Besar (Mubes) BMK 1957 memastikan Rizky Maulana telah resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum BMK 1957.

Ketua SC Bidang Pemilihan Ketua dan Verifikasi Peserta Panitia Mubes BMK 1957, Filsa Praseptia, mengatakan pengembalian formulir dilakukan pada Rabu (5/8/2026), bertepatan dengan hari terakhir masa pendaftaran calon ketua umum.

"Saudara Rizky Maulana telah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Ketua Umum BMK 1957," kata Filsa dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Filsa menjelaskan, panitia menetapkan batas akhir pengembalian formulir pendaftaran pada Rabu (5/8/2026) pukul 18.00 WIB.

Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia akan melanjutkan proses verifikasi terhadap seluruh berkas administrasi yang telah disampaikan oleh para bakal calon.

"Batas akhir pengembalian formulir pendaftaran calon Ketua Umum BMK 1957 adalah hari ini, 5 Agustus 2026, sampai pukul 18.00 WIB. Selanjutnya panitia akan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang telah diterima," ujarnya.

Sementara itu, bakal calon Ketua Umum BMK 1957, Rizky Maulana, mengatakan, pencalonannya merupakan ikhtiar untuk melanjutkan kepemimpinan Ketua Umum BMK 1957 saat ini, Ilham, sekaligus memperluas ruang bagi generasi muda agar dapat berkontribusi lebih besar kepada masyarakat.

"Saya berikhtiar untuk melanjutkan kepemimpinan Ketum Ilham di BMK agar dapat membuka peluang bagi anak-anak muda untuk turut berperan serta dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Rizky.

Baca Juga: M Rizky Maulana Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua Umum BMK 1957, Formulir Diambil Ketua Timses

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.