Guru Besar ITB: PLTU Swasta Harus Miliki Teknologi Penangkap Sekaligus Monitoring Emisi

AKURAT.CO - Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Puji Lestari memandang bahwa tiap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta harus memiliki teknologi yang dapat menangkap dan memonitor emisi secara berkelanjutan.
Puji menuturkan, saat ini hampir seluruh pembangkitan listrik, baik untuk konsumsi publik maupun industri, masih menggunakan mesin bakar. “Untuk itu PLTU swasta harus mempunyai penangkap sekaligus monitoring emisi,” kata Puji dikutip Jumat (8/9/2023).
Saat ini, Puji mengatakan banyak PLTU yang sudah bagus dalam menerapkan penggunaan alat pengendali polusi udara. Seperti halnya, pemasangan Electrostatic Precipitator (ESP) serta alat pemantau emisi Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Baca Juga: Pengamat: Tudingan PLTU Penyebab Polusi Udara Dianggap Terburu-buru
Menurut Puji, pemasangan teknologi ESP dan CEMS, paparnya, sudah diterapkan seperti PLTU Suralaya, Provinsi Banten. Jika dipasang ESP, emisinya sangat sedikit sekali. "Dan kalau dianggap menjadi sumber polutan di Jakarta, saya kira tidak sampai ke Jakarta. Karena jika dipantau, saat ini anginnya justru ke Selat Sunda,” kata Puji.
Namun demikian, masih ada juga yang belum standar, terutama milik swasta. Masih banyak PLTU milik swasta yang belum memasang ESP atau semacamnya. Mereka juga belum memonitor emisinya secara berkala.
Untuk PLTU yang sudah bagus, paparnya, alat-alat itu terpasang pada setiap cerobong pembangkit listrik untuk memastikan bahwa emisi gas buang, termasuk PM 2.5, dapat dikendalikan seefektif mungkin.
“ESP merupakan teknologi yang ramah lingkungan yang digunakan dalam PLTU untuk menangkap partikel debu dalam emisi gas buang, bahkan yang berukuran sangat kecil,” imbuh peraih gelar PhD dari Illinois Institute of Technology (IIT) Chicago, AS.
Terkait dengan CEMS, teknologi ini digunakan untuk terus-menerus memantau emisi yang dihasilkan oleh pembangkit. Dengan demikian, emisi yang keluar dari cerobong dapat dipantau secara realtime dan dijamin tidak melebihi ambang batas kualitas udara ambien yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Secara lebih detail, prinsip kerja ESP adalah dengan memberikan muatan negatif pada partikel debu hasil pembakaran melalui elektroda-elektroda. Partikel debu tersebut kemudian melewati sebuah kolom yang terbuat dari plat yang memiliki muatan positif lebih tinggi. Karena sifat muatan yang berlawanan, partikel debu secara alami tertarik ke plat bermuatan positif tersebut.
Partikel debu hasil pembakaran akan terakumulasi di plat tersebut, dan sebuah sistem khusus akan menggetarkan plat tersebut sehingga partikel debu jatuh dan keluar dari sistem ESP. Efisiensi penyaringan partikel debu menggunakan ESP dapat mencapai hingga 99,75%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








