Kapasitas Terpasang Listrik Capai 107 GW Hingga Oktober, Kementerian ESDM: Masih Bergantung Pada PLTU
Dedi Hidayat | 14 November 2025, 07:37 WIB

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kapasitas terpasang sistem ketenagalistrikan nasional telah mencapai 107 gigawatt (GW) hingga Oktober 2025.
Angka tersebut mencerminkan kemampuan besar Indonesia dalam menopang kebutuhan energi listrik bagi lebih dari 280 juta penduduk serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kemandirian energi nasional.
“Hingga saat ini, pada Oktober 2025, sistem ketenagalistrikan nasional telah mencapai kapasitas terpasang sebesar 107 GW,” kata Tri saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kemandirian energi nasional.
“Hingga saat ini, pada Oktober 2025, sistem ketenagalistrikan nasional telah mencapai kapasitas terpasang sebesar 107 GW,” kata Tri saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT Semester I-2025 Capai 876,5 MW
Dari total kapasitas tersebut, porsi pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) mencapai 14,4%. Adapun kontribusi terbesar berasal dari tenaga air sebesar 7%, disusul biomassa, panas bumi, surya, dan bayu (angin).
Menurut Tri, data ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Indonesia memiliki potensi EBT yang besar, namun masih membutuhkan percepatan agar dapat sejajar dengan negara maju dalam transisi energi.
Kedua, struktur pembangkit nasional masih sangat bergantung pada energi fosil, terutama batu bara.
“Sistem pembangkit kita masih menunjukkan ketergantungan pada energi fosil,khususnya batu bara, yang hingga kini masih menjadi andalan baseload pembangkit beban dasar yang beroperasi 24 jam untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional,” ujarnya.
Tri menegaskan, peran PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) masih sangat penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Meski demikian, pemerintah kata Tri terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan energi dengan target dekarbonisasi.
Selain PLTU, lanjut Tri, pembangkit berbasis bahan bakar gas juga menjadi komponen penting dalam struktur pasokan listrik, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan ekonomi utama.
“Kita tidak bisa menutup juga bahwa tuntutan dekarbonisasi ini semakin menguat baik dari sisi kebijakan nasional maupun dinamika ekonomi global,” tutur Tri.
Dari total kapasitas tersebut, porsi pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) mencapai 14,4%. Adapun kontribusi terbesar berasal dari tenaga air sebesar 7%, disusul biomassa, panas bumi, surya, dan bayu (angin).
Menurut Tri, data ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Indonesia memiliki potensi EBT yang besar, namun masih membutuhkan percepatan agar dapat sejajar dengan negara maju dalam transisi energi.
Kedua, struktur pembangkit nasional masih sangat bergantung pada energi fosil, terutama batu bara.
“Sistem pembangkit kita masih menunjukkan ketergantungan pada energi fosil,khususnya batu bara, yang hingga kini masih menjadi andalan baseload pembangkit beban dasar yang beroperasi 24 jam untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional,” ujarnya.
Tri menegaskan, peran PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) masih sangat penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional. Meski demikian, pemerintah kata Tri terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan energi dengan target dekarbonisasi.
Selain PLTU, lanjut Tri, pembangkit berbasis bahan bakar gas juga menjadi komponen penting dalam struktur pasokan listrik, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan ekonomi utama.
“Kita tidak bisa menutup juga bahwa tuntutan dekarbonisasi ini semakin menguat baik dari sisi kebijakan nasional maupun dinamika ekonomi global,” tutur Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










