Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenhub Rekomendasikan Tarif Baru di Pelabuhan Muara Berau, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Teriak

M. Rahman | 29 September 2023, 16:15 WIB
Kemenhub Rekomendasikan Tarif Baru di Pelabuhan Muara Berau, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Teriak

AKURAT.CO - Pengusaha batu bara keberatan dengan penetapan rekomendasi tarif jasa kepelabuhan oleh Kementerian Perhubungan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda, menurut Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia - Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA), Pandu Sjahrir.

Menurut Pandu, perubahan tarif tersebut bakal menghambat proses alih muat batu bara (ship to ship transfer atau STS) di Pelabuhan Muara Berau Samarinda yang setiap tahunnya terdapat lebih dari 90 juta ton batubara dikirim untuk tujuan ekspor dan domestik.

"Menyerukan kepada pemerintah untuk membantu mencarikan solusi baik bagi pihak shipper, perusahaan pemilik FC maupun juga pihak PTB agar proses pengapalan batubara dari Muara Berau bisa berjalan lancar dan negara tidak dirugikan," kata Pandu dikutip Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Wujudkan Pelabuhan Bebas Korupsi, Pelindo Inisiasi Forum Konsolidasi

Ditambahkan, penetapan tarif yang memberatkan pelaku usaha tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang mendorong dunia usaha melalui UU Cipta Kerja. Selain itu, hambatan pengapalan akibat proses bisnis yang belum disepakati, dapat mengganggu kelancaran logistik ditengah upaya pemerintah mendorong pengembangan tol laut nasional

Tarif baru ini akan diberlakukan oleh PTB efektif per 1 Oktober 2023. Tarif yang baru tersebut menurut pihak shipper akan menambah beban biaya sekitar USD0,82/MT untuk kapal Gearless dan sekitar USD0,42/MT untuk kapal Geared and Grabbed, yang mana tarif tersebut akan diterima oleh pihak PTB tanpa melakukan layanan jasa.

"Perusahaan keberatan membayar tarif karena berpegang pada prinsip umum didunia usaha yaitu 'no service no pay'. Selain itu dengan penambahan beban biaya tersebut akan berpotensi terhadap penurunan penerimaan negara baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor energi dan sumber daya mineral," imbuh Pandu.

Menurutnya, dengan penetapan rekomendasi tarif baru ini maka seluruh kegiatan STS di Pelabuhan Muara Berau Samarinda akan di-monopoli oleh PTB. APBI sangat keberatan dengan adanya monopoli dalam bisnis proses dimana bisnis proses yang berjalan saat ini akan berubah sehingga pihak shipper tidak bisa menunjuk langsung pemilik FC atau PBM, namun harus melalui PTB.

Saat ini sebagian besar pemilik FC belum melakukan registrasi untuk masuk ke dalam sistem ORBIT yang diaplikasikan oleh PTB yang menjadi prasyarat proses bisnis. Plt. Kepala KSOP Samarinda sebelumnya menegaskan kepada pemilik FC bahwa tidak akan memberikan pelayanan kepada pemilik FC jika tidak melakukan registrasi ke PTB sesuai suratnya per tanggal 26 September 2023. Jika kondisi ini berlanjut hingga tarif diberlakukan per 1 Oktober 2023 maka kemungkinan proses alih muat batubara akan terhambat, sehingga ekspor dan maupun pasokan ke PLN dari Pelabuhan Muara Berau akan terganggu.

"Kami juga keberatan tidak diakomodir sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses konsultasi usulan tarif jasa kepelabuhanan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 121 Tahun 2018. Seharusnya kami yang beranggotakan lebih dari 90 perusahaan pertambangan batubara sebagai shipper merupakan salah satu pihak yang sangat berkepentingan dan bahkan akan sangat dirugikan jika ada usulan penetapan tarif tanpa persetujuan dari kami," kata Pandu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa