Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Untuk Aturan Pengetatan Arus Barang Impor

AKURAT.CO Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari maraknya produk-produk impor, yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga murah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tidak hanya perketat arus masuk barang impor, pemerintah juga merombak aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri., pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.
“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” kata Menko Airlangga yang dikutip dari laman resmi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Lindungi UMKM Dari Gempuran Impor Barang Kiriman, Kemenkeu Percepat Penerbitan PMK 96/ 2023
Revisi Permendag tersebut, juga berlaku untuk relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (Lartas).
Lebih merinci, 10 kelompok barang tersebut antara lain, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman dengan jumlah batasan tertentu.
“Kita meminta para kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu, sementara transisinya diberikan waktu 3 bulan, agar memudahkan di lapangan,” ucap Airlangga.
Lebih merinci, saat ini pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang yang diperboleh impor dan dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak, dan musik dengan harga dibawah USD100. Sedangkan untuk komoditas lain, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ungkap Menko Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









