Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Untuk Aturan Pengetatan Arus Barang Impor

AKURAT.CO Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari maraknya produk-produk impor, yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga murah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tidak hanya perketat arus masuk barang impor, pemerintah juga merombak aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri., pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.
“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” kata Menko Airlangga yang dikutip dari laman resmi, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Lindungi UMKM Dari Gempuran Impor Barang Kiriman, Kemenkeu Percepat Penerbitan PMK 96/ 2023
Revisi Permendag tersebut, juga berlaku untuk relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (Lartas).
Lebih merinci, 10 kelompok barang tersebut antara lain, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman dengan jumlah batasan tertentu.
“Kita meminta para kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu, sementara transisinya diberikan waktu 3 bulan, agar memudahkan di lapangan,” ucap Airlangga.
Lebih merinci, saat ini pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Jenis barang yang diperboleh impor dan dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak, dan musik dengan harga dibawah USD100. Sedangkan untuk komoditas lain, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ungkap Menko Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









