Giliaran Kadin Tanggapi Permendag Pengaturan Impor, Tekankan Kesiapan Infrastruktur

AKURAT.CO Usai Apindo, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang kini menanggapi rencana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan impor.
Kadin Indonesia menggarisbawahi beberapa pandangan dunia usaha dan industri terkait rencana tersebut, sembari mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola impor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Kadin Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
"Penting untuk melibatkan pelaku usaha melalui dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut. Kadin Indonesia dalam hal ini mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi," tulis perwakilan Kadin dalam laman resmi, dikutip Jumat (22/2/2024).
Baca Juga: Apindo Sebut Pembatasan Impor Bahan Baku oleh Kemendag Berpotensi Ganggu Rantai Pasok
Salah satu aspek yang ditekankan oleh Kadin Indonesia adalah kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung terkait implementasi peraturan tersebut.
Mereka mendorong agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini diberlakukan, guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait.
Kemudian, Kadin Indonesia juga menyoroti pentingnya kebijakan terkait pengiriman dengan Bill Lading sebelum tanggal tertentu untuk mengakomodir in transit shipment. Mereka menegaskan bahwa kebijakan terkait hal ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan proses produksi di sektor industri.
Terkait dengan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik, Kadin Indonesia menekankan perlunya pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong yang mempertimbangkan keterbatasan tersebut, guna menghindari kelangkaan bahan baku dan penolong industri.
Selanjutnya, Kadin Indonesia juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran, yang dapat mengganggu rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional.
Mereka menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.
Selain itu, Kadin Indonesia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, Kadin Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








