Giliaran Kadin Tanggapi Permendag Pengaturan Impor, Tekankan Kesiapan Infrastruktur

AKURAT.CO Usai Apindo, giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang kini menanggapi rencana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan impor.
Kadin Indonesia menggarisbawahi beberapa pandangan dunia usaha dan industri terkait rencana tersebut, sembari mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola impor dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Kadin Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
"Penting untuk melibatkan pelaku usaha melalui dialog untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diantisipasi dalam implementasi peraturan tersebut. Kadin Indonesia dalam hal ini mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri dalam negeri yang menjadi," tulis perwakilan Kadin dalam laman resmi, dikutip Jumat (22/2/2024).
Baca Juga: Apindo Sebut Pembatasan Impor Bahan Baku oleh Kemendag Berpotensi Ganggu Rantai Pasok
Salah satu aspek yang ditekankan oleh Kadin Indonesia adalah kesiapan infrastruktur dan peraturan pendukung terkait implementasi peraturan tersebut.
Mereka mendorong agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini diberlakukan, guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait.
Kemudian, Kadin Indonesia juga menyoroti pentingnya kebijakan terkait pengiriman dengan Bill Lading sebelum tanggal tertentu untuk mengakomodir in transit shipment. Mereka menegaskan bahwa kebijakan terkait hal ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan proses produksi di sektor industri.
Terkait dengan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik, Kadin Indonesia menekankan perlunya pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong yang mempertimbangkan keterbatasan tersebut, guna menghindari kelangkaan bahan baku dan penolong industri.
Selanjutnya, Kadin Indonesia juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pelarangan terbatas yang tidak tepat sasaran, yang dapat mengganggu rantai pasok dan keberlangsungan produksi di sejumlah industri strategis nasional.
Mereka menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas, terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.
Selain itu, Kadin Indonesia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan produksi dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, Kadin Indonesia menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









