Rapat Perdana Satgas Percepatan Swasembada Gula Bioetanol, Bahlil: Rakyat Juga Harus Dapat Hasil

AKURAT.CO Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol yang diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadakan rapat perdana di kantor Kementerian Investasi/BKPM Jakarta, Selasa sore (30/4/2024).
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pembagian tugas awal dengan Kementerian/Lembaga terkait yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan investasi komoditas tebu.
"Ini merupakan tindak lanjut dari ratas (Rapat Terbatas) kami dua bulan lalu yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Karantina waktu itu. Dimana yang hadir di dalam ratas itu adalah Menteri BUMN, Menteri LHK, Menko Perekonomian, dan Mendagri, kalau tidak salah waktu itu. Kemudian diputuskanlah untuk melakukan konsolidasi percepatan swasembada gula," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024, satgas ini dibentuk untuk mempercepat fasilitasi investasi komoditas tebu yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Terdapat 4 (empat) klaster wilayah dengan total lebih dari dua juta hektare (Ha) yang akan menjadi wilayah pengembangan swasembada gula terintegrasi bioetanol. Menteri Investasi menegaskan bahwa investasi ini akan melibatkan orang daerah.
"Jangan investornya yang tumbuh tapi masyarakatnya mati. Enggak boleh! Kita mau fair. Kita mau investornya tumbuh, negara dapat hasil, daerah dapat hasil, rakyat juga harus dapat hasil," ucapnya.
Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa Badan Karantina Indonesia telah mengetes bibit tebu yang didatangkan langsung dari Australia, dengan harapan bibit ini akan menghasilkan tanaman tebu yang berkualitas. Pelaksanaan investasi swasembada gula dan bioetanol ini diperkirakan akan selesai pada tahun 2027.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









