Bahlil Wajibkan Penyerapan Tenaga Lokal di Proyek Swasembada Gula Merauke

AKURAT.CO Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya pelibatan warga dan pengusaha lokal dalam proyek investasi swasembada sektor gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan.
Kemudian, Bahlil mengatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam proyek investasi yang mencakup lahan seluas 2 juta hektare ini dapat meningkatkan perekonomian nasional dan mensejahterakan masyarakat setempat jika diterapkan secara optimal dengan mengakomodasi hak-hak orang lokal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengusaha lokal harus bekerja secara profesional saat berkolaborasi dengan para investor.
"Pengusaha lokal wajib bekerja profesional saat berkolaborasi dengan para investor, karena proyek investasi gula dan bioetanol di Merauke merupakan proyek besar yang bisa membawa kesejahteraan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, Ia juga mengingatkan bahwa ketidakprofesionalan dari pihak pengusaha lokal dapat berdampak buruk. "Tapi kamu pengusaha juga harus siap. Jangan kamu paksa investor pakai pengusaha daerah, tapi kamu kerja tidak benar. Itu sama dengan kamu kasih bangkrut perusahaan," ujar Bahlil.
Baca Juga: Rapat Perdana Satgas Percepatan Swasembada Gula Bioetanol, Bahlil: Rakyat Juga Harus Dapat Hasil
Bahlil juga menyoroti pentingnya prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut untuk memastikan skema kemitraan inti-plasma dapat berjalan dengan baik. "Terkait penyerapan tenaga kerja lokal, wajib. Kalau tidak saya eksekusi perusahaan-perusahaan di Merauke ini," tegasnya.
Skema kemitraan inti plasma yang disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM merupakan pola kerja sama yang efektif. Dalam skema ini, investor berperan sebagai inti yang bertugas membantu masyarakat setempat yang berperan sebagai plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola.
Dukungan dari investor dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan pembinaan lainnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh hasil panen yang kemudian akan diolah oleh investor.
Sebagai langkah konkret, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 pada Jumat (19/4) tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut. Melalui Keppres ini, pemerintah berencana mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare yang dibagi dalam empat klaster di Kabupaten Merauke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









