Diluncurkan Sejak 2022, SIMBARA Cegah Penambangan Ilegal Rp3,47 Triliun
Demi Ermansyah | 22 Juli 2024, 13:13 WIB

AKURAT.CO Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengumumkan bahwa penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dalam perjalanannya menuai kesuksesan.
Di mana dirinya memaparkan bahwa sudah ada 10 sistem independen yang sebelumnya hanya tersebar di 6 Kementerian/Lembaga menghasilkan berbagai dampak positif.
"Dalam perkembangannya saat ini sudah ada 10 sistem independen yang sebelumnya tersebar di 6 kementerian dan lembaga, menghasilkan beberapa dampak positif," ucapnya saat memberikan keynote Speech di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Di antaranya, lanjut Isa, terwujudnya layanan satu pintu melalui single data entry, tersedianya data minerba yang handal, pengawasan yang lebih terintegritas serta Implementasi DMO dan hilirisasi minerba yang lebih efektif.
"Dan yang terakhir yakni, peningkatan dalam pencegahan kecurangan melalui pemprofilan risiko sekaligus peningkatan kualitas pencegahan tambang ilegal dan penghindaran pembayaran serta penyetoran hak-hak negara," paparnya kembali.
Tak hanya itu saja, Isa mengakui bahwa dengan adanya penerapan SIMBARA mampu memberikan hasil signifikan terhadap penerimaan negara salah satunya pencegahan penambangan ilegal yang mencapai Rp3,47 triliun.
"Lalu, tambahan penerimaan negara dari analisis data dan pemprofilan risiko pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun, serta penyelesaian piutang melalui penerapan sistem pemblokiran otomatis yang juga merupakan bagian dari SIMBARA, mencapai Rp1,1 triliun," ucapnya.
Ke depannya, lanjut Isa, pihaknya akan terus mengembangkan dan memperbaiki SIMBARA termasuk untuk komunitas lainnya seperti bauksit, emas, dan tembaga. Sebab sampai saat ini pemerintah baru menambahkan dua komoditas yakni nikel dan timah dalam implementasi SIMBARA.
Asal tahu, SIMBARA sendiri telah diluncurkan pada Maret 2022 lalu oleh SKK Migas dan Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










