Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Tetap Berikan PPN Rumah DTP 50 Persen hingga Akhir 2024

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan pemerintah Indonesia terus mengimplementasikan kebijakan insentif untuk mendukung sektor perumahan dan UMKM di tengah dinamika ekonomi global. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan pemberitan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 50% akan dilanjutkan hingga akhir 2024.
"Kita lakukan itu dari kuartal IV-2023 dan kita evaluasi bahwa itu hasilnya bagus dan itu berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi di 2023-nya lumayan signifikan," ujar Kacaribu di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, Febrio menambahkan, insentif PPN DTP ini telah diterapkan 100% hingga Juni 2024 lalu dan dilanjutkan sebesar 50% hingga akhir tahun nanti.
Diluar PPN Rumah DTP, dukungan pemerintah juga nyata untuk UMKM, terutama melalui program KUR dan memastikan dukungan bagi sektor ultra-mikro dan mikro, seperti PIP dan dana bergulir. "Setiap tahun kita mendorong kur, sekitar Rp300 triliun yang disalurkan, subsidi bunganya sekitar Rp40 triliun. Jadi itu bisa mencapai biasanya sekitar 6-7 juta UMKM yang meminjam KUR. Dukungan APBN terhadap UMKM itu tetap kuat," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPN DTP, Beli Rumah Kian Hemat!
Sementara itu, ia juga mencatat bahwa meskipun suku bunga kebijakan global menurun, dampaknya seharusnya positif bagi Indonesia. Ia menambahkan bahwa investasi sektor konstruksi terlihat meningkat.
"Kalau suku bunga kebijakan turun, dampaknya harusnya positif bagi kita. Ini adalah hasil salah satunya terutama karena investasi itu didominasi oleh bangunan sekitar 70-75 persen dari investasi kita," katanya.
Terakhir, Febrio optimis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia meskipun ada tantangan global. "Kalau kita lihat nanti sampai akhir tahun kita harapkan sisi konstruksi tumbuh cukup tinggi juga. Ini sesuai dengan ekspektasi kita dan harapannya di Q2 tetap kita bisa pertahankan," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% untuk pembelian rumah. Kini, rencana evaluasi terhadap kebijakan tersebut sedang dipertimbangkan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemberian insentif PPN DTP telah berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan II-2024, khususnya dalam sektor konstruksi dan perumahan.
Pemerintah berusaha untuk memastikan sektor-sektor ini tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III dan IV-2024. "Evaluasi terkait insentif pajak untuk sektor konstruksi dan perumahan akan segera dilakukan," ujar Airlangga belum lama ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










