Regulasi Baru Kesehatan Dinilai Ancam Ekonomi, IHT Berpotensi Kehilangan Rp213 Triliun

AKURAT.CO Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) dan wacana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi mengancam perekonomian nasional.
Pasal-pasal seperti standardisasi kemasan polos, pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan tembakau disebut dapat memicu penurunan pendapatan cukai tembakau hingga Rp213 triliun.
Ekonom INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan kebijakan kemasan polos bisa memicu downtrading dan maraknya rokok ilegal.
“Tidak ada perbedaan kemasan membuat orang akan mencari produk yang lebih murah, yang memberi celah bagi rokok ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurut penelitian INDEF, dampak ekonomi dari pasal-pasal ini bisa mencapai Rp308 triliun atau setara 1,5 persen PDB, dengan potensi kehilangan penerimaan perpajakan hingga Rp160,6 triliun serta terdampaknya 2,29 juta tenaga kerja.
Penurunan permintaan produk legal diprediksi mencapai 42,09 persen, berdampak pada penurunan produksi, penerimaan cukai, hingga hilangnya lapangan kerja.
Andry juga menambahkan, jika kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai berpotensi berkurang Rp96 triliun, dan celah bagi rokok ilegal semakin besar.
"Rokok ilegal yang lebih murah akan menjadi pilihan," tegasnya.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, secara terpisah menyatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada Oktober 2024 berkomitmen memaksimalkan penerimaan pajak, termasuk dari perusahaan multinasional.
Baca Juga: Unik, Anggota DPR Fraksi Golkar Cosplay Jadi Ultraman: Simbol Basmi Kejahatan
Optimalisasi penerimaan negara diprioritaskan, termasuk cukai dari sektor-sektor utama.
Target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025 sangat bergantung pada keberhasilan mengelola utang senilai Rp1.350 triliun yang jatuh tempo di tahun tersebut.
Karena itu, pemerintah diharapkan berhati-hati dalam merumuskan regulasi yang berdampak pada sektor industri yang menyumbang besar pada penerimaan negara, termasuk Industri Hasil Tembakau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






