AKURAT.CO Menimbang bahwa Yogyakarta bukan hanya dikenal sebagai kota pariwisata tetapi juga sebagai kota pendidikan dan budaya, maka pengendalian miras harus lebih ketat untuk melindungi generasi muda yang terpelajar.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali bertentangan dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Bahwa perdagangan miras di satu sisi menjadi peluang bisnis dan investasi di daerah, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar, yakni mengancam akhlak generasi bangsa.
Baca Juga: Tuntut Penutupan Pabrik Miras, Warga Demo di Serang
Dalam hukum Islam terdapat kaidah: dar'ul mafasid muqodddamun 'alaa jalbil mashalih, yang artinya menolak kerusakan (dampak buruk dari miras) itu jauh lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada mengejar manfaat (nilai investasi dari bisnis miras).
Yogyakarta sudah memiliki perda di tingkat provinsi mengenai pengaturan peredaran minuman keras (Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan), yang tujuan hukumnya adalah untuk mengendalikan agar miras tidak beredar secara bebas dan berdampak negatif di masyarakat.
Oleh karena itu penegakan hukum terhadap Perda tersebut harus ditingkatkan dan diintensifkan. Menyikapi maraknya pembukaan outlet minuman keras, baik yang offline maupun online di wilayah Provinsi Yogyakarta dan merespon adanya gelombang penolakan masyarakat terhadap peredaran minuman keras, diperlukan 2 hal.
Pertama, agar Gubernur dan DPRD DIY untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan, terutama dalam hal pengawasan terhadap perizinan dan peredarannya.
Kedua, agar para ulama, agamawan, cendekiawan di Yogyakarta untuk ikut mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar meninjau ulang seluruh regulasi tentang miras agar perizinan pembukaan outlet miras, baik yang offline maupun online, lebih diperketat.
Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










