AKURAT.CO Menimbang bahwa Yogyakarta bukan hanya dikenal sebagai kota pariwisata tetapi juga sebagai kota pendidikan dan budaya, maka pengendalian miras harus lebih ketat untuk melindungi generasi muda yang terpelajar.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali bertentangan dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Bahwa perdagangan miras di satu sisi menjadi peluang bisnis dan investasi di daerah, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar, yakni mengancam akhlak generasi bangsa.
Baca Juga: Tuntut Penutupan Pabrik Miras, Warga Demo di Serang
Dalam hukum Islam terdapat kaidah: dar'ul mafasid muqodddamun 'alaa jalbil mashalih, yang artinya menolak kerusakan (dampak buruk dari miras) itu jauh lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada mengejar manfaat (nilai investasi dari bisnis miras).
Yogyakarta sudah memiliki perda di tingkat provinsi mengenai pengaturan peredaran minuman keras (Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan), yang tujuan hukumnya adalah untuk mengendalikan agar miras tidak beredar secara bebas dan berdampak negatif di masyarakat.
Oleh karena itu penegakan hukum terhadap Perda tersebut harus ditingkatkan dan diintensifkan. Menyikapi maraknya pembukaan outlet minuman keras, baik yang offline maupun online di wilayah Provinsi Yogyakarta dan merespon adanya gelombang penolakan masyarakat terhadap peredaran minuman keras, diperlukan 2 hal.
Pertama, agar Gubernur dan DPRD DIY untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan, terutama dalam hal pengawasan terhadap perizinan dan peredarannya.
Kedua, agar para ulama, agamawan, cendekiawan di Yogyakarta untuk ikut mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar meninjau ulang seluruh regulasi tentang miras agar perizinan pembukaan outlet miras, baik yang offline maupun online, lebih diperketat.
Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









