AKURAT.CO Menimbang bahwa Yogyakarta bukan hanya dikenal sebagai kota pariwisata tetapi juga sebagai kota pendidikan dan budaya, maka pengendalian miras harus lebih ketat untuk melindungi generasi muda yang terpelajar.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali bertentangan dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Bahwa perdagangan miras di satu sisi menjadi peluang bisnis dan investasi di daerah, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar, yakni mengancam akhlak generasi bangsa.
Baca Juga: Tuntut Penutupan Pabrik Miras, Warga Demo di Serang
Dalam hukum Islam terdapat kaidah: dar'ul mafasid muqodddamun 'alaa jalbil mashalih, yang artinya menolak kerusakan (dampak buruk dari miras) itu jauh lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada mengejar manfaat (nilai investasi dari bisnis miras).
Yogyakarta sudah memiliki perda di tingkat provinsi mengenai pengaturan peredaran minuman keras (Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan), yang tujuan hukumnya adalah untuk mengendalikan agar miras tidak beredar secara bebas dan berdampak negatif di masyarakat.
Oleh karena itu penegakan hukum terhadap Perda tersebut harus ditingkatkan dan diintensifkan. Menyikapi maraknya pembukaan outlet minuman keras, baik yang offline maupun online di wilayah Provinsi Yogyakarta dan merespon adanya gelombang penolakan masyarakat terhadap peredaran minuman keras, diperlukan 2 hal.
Pertama, agar Gubernur dan DPRD DIY untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan, terutama dalam hal pengawasan terhadap perizinan dan peredarannya.
Kedua, agar para ulama, agamawan, cendekiawan di Yogyakarta untuk ikut mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar meninjau ulang seluruh regulasi tentang miras agar perizinan pembukaan outlet miras, baik yang offline maupun online, lebih diperketat.
Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










