Dipicu Kenaikan Tarif Cukai, Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Tembus Rp5,76 Triliun

AKURAT.CO Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) menyatakan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok illegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal daripada berhenti.
“Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok illegal,” kata direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Membangun Sinergi Kebijakan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai Pondasi Penguatan Ekonomi Nasional’, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga: Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Demi Kelangsungan IHT
Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Eko Harjanto mengatakan, penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya. Jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan meningkat terus. “Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi,” katanya.
Koordinator bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator HI Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pemberlakuan PP 28/2024 salah satu dampaknya peredaran rokok ilegal makin massif.
“Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak,” katanya.
Perwakilan Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi mengatakan, tarif rokok yang tinggi membuat konsumen beralih ke jenis rokok lain. Untuk meminimalisir rokok illegal, Kemenperin sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 72. Regulasi itu untuk memantau keberadaan mesin linting dengan titik koordinat yang lebih akurat.
“Regulasi ini diharapkan mampu membatasi produksi rokok ilegal yang sulit diawasi karena melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, peredaran rokok ilegal adalah salah satu tantangan utama dalam penerimaan cukai yang optimal. Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan merugikan industri legal. Ia mengakui bahwa tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu pendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal.
Menurutnya, sinergi antara bea cukai dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kementerian terkait, dalam memberantas rokok ilegal perlu ditingkatkan. Pihaknya telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Bareskrim Polri, untuk memantau dan menindak peredaran rokok ilegal di pasar online.
"Bahwa upaya ini perlu dilengkapi dengan kesadaran kolektif semua pihak agar pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara tuntas dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengapresiasi hasil kajian PPKE-FEB UB. Adanya fenomena down trading seiring dengan kenaikan tarif tembakau, menjadi perhatian di Komisi XI DPR. Selain itu, rencana pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) perlu menjadi perhatian bersama.
"Kami berharap hasil kajian ini bisa memberikan masukan tentang rencana kenaikan HJE tembakau karena akan memengaruhi fenomena downtrading. Tidak hanya pengaruh ke sektor ekonomi, tapi juga dari pajak pertambahan nilai," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










