Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Dilibatkan, Kemnaker Soroti R-Permenkes Produk Tembakau yang Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

Arief Rachman | 14 November 2024, 14:48 WIB
Tak Dilibatkan, Kemnaker Soroti R-Permenkes Produk Tembakau yang Berpotensi Tingkatkan Pengangguran

AKURAT.CO Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan pentingnya pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, dalam penyusunan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam PP No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Aturan baru ini, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas dan merek, dinilai berpotensi menambah beban pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertembakauan dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan, Kemnaker belum dilibatkan dalam pembahasan R-Permenkes ini.

“Kami siap untuk diundang dalam rapat bersama. Kami sangat concern, karena jika aturan ini terlalu ketat, potensi PHK bisa meningkat,” ujar Indah dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai IHT yang diadakan oleh DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Kampanye Muhammad Farrel Adhitama di Wasile Selatan Disambut Ribuan Warga Halmahera Timur

Saat ini, terdapat 63.947 pekerja yang terdampak PHK, dan angka ini bisa bertambah hingga 2,2 juta tenaga kerja jika aturan ini diterapkan.

Indah juga menyoroti dampak aturan ini terhadap pekerja di industri kreatif yang terkait dengan pertembakauan.

Dari sekitar 6 juta pekerja di industri hasil tembakau (IHT), terdapat 725.000 tenaga kerja kreatif yang berpotensi terdampak kebijakan seragam kemasan rokok tanpa merek.

“Ketika kreativitas anak muda tidak tersalurkan, mereka menghadapi tantangan besar seperti judi online dan narkotika. Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Lebih lanjut, Indah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor pertembakauan, yang jumlahnya mencapai 89% dari total pekerja.

Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga, sehingga dampak sosial-ekonomi dari aturan ini perlu dipertimbangkan dengan matang.

Baca Juga: Kumamoto Masters: Gregoria Mariska Tunjung Wakil Indonesia Pertama Amankan Perempat Final

"Negara harus hadir untuk melindungi mereka agar tidak semakin terpuruk,” tegasnya.

Dalam dialog yang sama, Muhammad Yazid, Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, menekankan, sebanyak 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

Sebagai contoh, di Bondowoso, 22 dari 23 kecamatan bergantung pada tembakau sebagai mata pencaharian utama.

“Dengan adanya R-Permenkes ini, kami para petani sangat terpukul. Kami mohon aturan ini ditinjau ulang,” seru Yazid.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, turut mengingatkan agar pemerintah menghindari pendekatan ego sektoral dalam penyusunan R-Permenkes.

Ia menyebutkan, penyeragaman kemasan rokok tanpa merek berpotensi memicu praktik rokok ilegal.

“Kalau Kemenkes keras kepala, kita semua akan terdampak. Harusnya ada solusi yang mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kesehatan secara seimbang,” tegas Willy.

Baca Juga: Survei Terus Melejit, Pramono Anung: Sudah Seperti Valentino Rossi

Menanggapi berbagai masukan, Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh dr. Sundoyo, staf ahli Menteri Kesehatan, berjanji akan melibatkan kementerian terkait dan para pemangku kepentingan dalam pembahasan aturan ini.

"Kami tidak akan keluar dari prosedur perundang-undangan. Partisipasi masyarakat harus diutamakan karena ada dua kepentingan yang perlu dicari titik temunya, yaitu ekonomi dan kesehatan,” ungkap Sundoyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.