Dinamis, Pengusaha Sambut Aturan Pemerintah Soal Usia Pensiun 59 Tahun

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, naik dari sebelumnua 58 tahun.
Meski dianggap bukan kebijakan baru, penyesuaian ini dinilai berdampak signifikan terhadap perusahaan, pekerja, dan pengelolaan jaminan pensiun.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sesuai Pasal 15 Ayat (3), usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun Pekerja di Masa Nabi Muhammad SAW?
“Penyesuaian ini sudah dilakukan pada 2019 dan 2022. Kebijakan ini akan terus berlanjut secara bertahap, dengan tujuan menyesuaikan dinamika usia produktif tenaga kerja,” kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Namun, Shinta menekankan bahwa implementasi aturan tersebut masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sesuai Pasal 151A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batas usia pensiun juga dapat diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Salah satu dampak utama dari kenaikan batas usia pensiun adalah masa tunggu pencairan manfaat jaminan pensiun yang menjadi lebih lama.
Hal ini dapat memengaruhi pekerja di perusahaan yang menerapkan usia pensiun lebih rendah dari 59 tahun. Pekerja harus menunggu hingga mencapai usia pensiun resmi untuk dapat mencairkan manfaat tersebut.
“Masa tunggu yang lebih panjang ini menuntut kesiapan finansial pekerja. Pemerintah, perusahaan, dan karyawan harus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan serta perencanaan masa depan,” ujar Shinta.
Apindo menilai bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru. Meski perusahaan perlu menyesuaikan strategi sumber daya manusia, peluang untuk regenerasi tetap terbuka sesuai kebutuhan operasional bisnis masing-masing.
Menurut Shinta, kebijakan ini dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian tenaga kerja senior. Namun, perusahaan juga harus memperhatikan perencanaan suksesi dan regenerasi untuk menjaga keseimbangan dalam organisasi.
“Kebijakan ini berdampak multifaset. Di satu sisi, memberikan ruang bagi karyawan senior untuk tetap berkontribusi. Namun, di sisi lain, memerlukan strategi pengelolaan tenaga kerja yang lebih adaptif,” tambah Shinta.
Apindo mengajak seluruh pihak menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif. Dengan pendekatan yang tepat, dampak kebijakan ini dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan maupun keberlanjutan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









