Akurat
Pemprov Sumsel

Kuota Impor Gula Rafinasi Turun, Kemenperin: Tren Hidup Sehat

Hefriday | 12 Januari 2025, 20:48 WIB
Kuota Impor Gula Rafinasi Turun, Kemenperin: Tren Hidup Sehat

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penurunan kuota impor gula kristal putih (GKR) atau rafinasi untuk kebutuhan industri pada tahun 2025 menjadi 3,4 juta ton. Kuota tersebut turun dari 3,6 juta ton pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini disebut sejalan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan kebijakan pemerintah terkait kesehatan.  

“Gula konsumsi itu sudah tidak lagi impor. Kalau untuk industri, gula rafinasi yang tahun lalu sekitar 3,6 juta ton, sekarang menjadi 3,4 juta ton. Jadi turun,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dikutip Minggu (12/1/2025).  
 
 
Putu menjelaskan bahwa penurunan ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya dalam mengurangi konsumsi gula. Perubahan pola konsumsi ini juga berimbas pada menurunnya kebutuhan industri terhadap gula rafinasi, terutama untuk produk makanan dan minuman.  
 
“Industri mulai menyesuaikan dengan reformulasi produk. Hal ini didukung oleh peraturan pemerintah seperti PP 28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL),” tambahnya.  
 
Dalam konteks pengendalian konsumsi gula, Putu menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, SNI memberikan standar yang jelas terkait kadar gula maksimum pada produk industri, sehingga lebih mudah diterapkan dan diawasi.  
 
“Kalau pakai SNI, kadar gula ditetapkan sekian. Kalau melebihi batas itu, sudah masuk ranah pidana. Ini lebih terukur dibandingkan kebijakan cukai yang mungkin menimbulkan ketidakpastian,” ungkapnya.  
 
Meski demikian, Putu mengakui bahwa pengenaan cukai pada produk tertentu, terutama yang mengandung gula berlebih, juga memiliki potensi memengaruhi industri. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang konsisten dan terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif pada sektor industri yang sensitif terhadap perubahan harga.  
 
“Cukai ini bukan masalah asal kebijakannya jelas dan waktunya terukur. Namun, jika tidak konsisten, itu bisa memengaruhi kepastian usaha,” jelasnya.  
 
Industri makanan dan minuman kini mulai melakukan reformulasi produk sebagai respons terhadap tren konsumsi sehat. Reformulasi ini mencakup pengurangan kadar gula dan penyesuaian rasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang lebih sadar akan kesehatan.  
 
“Ini menunjukkan bahwa industri sudah mulai beradaptasi dengan tren baru. Dengan adanya aturan seperti PP 28/2024, reformulasi menjadi langkah strategis untuk tetap kompetitif di pasar,” terang Putu.  
 
Perubahan pola konsumsi ini dinilai menjadi peluang bagi industri untuk mengembangkan produk-produk baru yang lebih sehat. Selain itu, tren ini juga memberikan ruang bagi inovasi dalam sektor makanan dan minuman yang berbasis bahan alami atau rendah gula.  
 
“Jika industri bisa memanfaatkan peluang ini, maka mereka tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga menciptakan pasar baru,” tambahnya.  
 
Putu menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam mengatur konsumsi gula secara berkelanjutan. Pemerintah diharapkan memberikan panduan yang jelas melalui kebijakan dan regulasi, sementara industri berperan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui inovasi produk.  
 
“Kami terus berdiskusi dengan pelaku industri untuk menemukan titik tengah yang menguntungkan semua pihak, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri,” jelas Putu.  
 
Dengan penurunan kuota impor gula rafinasi, pemerintah berharap konsumsi gula di Indonesia dapat lebih terkontrol, sejalan dengan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, industri diharapkan semakin adaptif dan inovatif dalam merespons perubahan ini.  
 
“Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tujuan nasional dalam mengurangi prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih,” tukas Putu.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa