Akurat
Pemprov Sumsel

Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda

Camelia Rosa | 3 Februari 2025, 17:21 WIB
Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda

AKURAT.CO Kasus double Sertifikat Hak Milik atau SHM ganda masih marak terjadi. Terbaru, kasus sengketa lahan ini menimpa warga di cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi lagi, masyarakat pun diminta untuk mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (2/3/2025), dijelaskan bahwa satu bidang tahan idealnya hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun pada kenyataannya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. 

Baca Juga: Erick Perintahkan BTN Blacklist Pengembang Nakal

Dimana pada tanah yang sama terdapat lebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda ini tentu melahirkan konflik dan saling kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.
 
Mahkamah Agung berpendapat, bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal. 
 
Pendapat MA inipun tertuang dalam putusan No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
 
Pendapat tersebut ditegaskan lagi dalam putusan No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 tanggal 19 Mei 2016. Dalam putusan ini, MA menyatakan bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
 
Sikap hukum Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuatadalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensitetap.
 
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015 tersebut. 
 
Lantas bagaimana cara cek legalitas SHM ganda atau tidak? Saat ini, melakukan pengecekan sertifikasi tanah juga tidak lagi membutuhkan kunjungan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional.
 
Melalui teknologi digital, masyarakat bisa meakukannya secara cepat dan praktis melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Situs ATR/BPN

Situs resmi ATR/BPN menyediakan fitur pengecekan berkas yang dapat diakses secara online. Masyarakat yang ingin mengecek berkas maka bisa melakukan langkah-langkah berikut:
  1. Akses situs resmi ATR/BPN. Buka www.atrbpn.go.id menggunakan perangkat Anda.
  2. Masuk ke menu layanan. Pilih menu “Publikasi”, lalu klik opsi “Layanan” dan lanjutkan dengan “Pengecekan Berkas”.
  3. Isi data berkas. Masukkan informasi seperti Nama Kantor Pertanahan, Nomor berkas tanah Anda, Tahun pendaftaran dan Kode captcha untuk verifikasi.
  4. Klik "Cari Berkas"
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Berkas” untuk melihat hasilnya. Sistem akan menampilkan detail sertifikat tanah, termasuk status keasliannya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku juga memberikan kemudahan bagi pengguna ponsel untuk mengakses layanan BPN. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
  1. Unduh dan daftar akun. Instal aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, daftarkan akun menggunakan email aktif, lalu lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  2. Masuk ke aplikasi. Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu “Cek Berkas BPN Online”.
  3. Cek data sertifikat. Pilih layanan “Info Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat, data kepemilikan, dan status keasliannya.
  4. Hubungi admin jika ada kendala. Jika terjadi kesalahan data atau kendala lainnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan ATR/BPN melalui WhatsApp: 0811-1068-0000 atau Email: [email protected].
Dengan melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online maka masyarakat tidak perlu mengantre di kantor BPN. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
 
Semua informasi pun dapat diakses dengan cepat dan akurat. Sebab dengan layanan online dari ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan sertifikat tanah menjadi lebih praktis dan mudah.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.