Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda

AKURAT.CO Kasus double Sertifikat Hak Milik atau SHM ganda masih marak terjadi. Terbaru, kasus sengketa lahan ini menimpa warga di cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Untuk mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi lagi, masyarakat pun diminta untuk mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (2/3/2025), dijelaskan bahwa satu bidang tahan idealnya hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun pada kenyataannya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda.
Baca Juga: Erick Perintahkan BTN Blacklist Pengembang Nakal
Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Situs ATR/BPN
- Akses situs resmi ATR/BPN. Buka www.atrbpn.go.id menggunakan perangkat Anda.
- Masuk ke menu layanan. Pilih menu “Publikasi”, lalu klik opsi “Layanan” dan lanjutkan dengan “Pengecekan Berkas”.
- Isi data berkas. Masukkan informasi seperti Nama Kantor Pertanahan, Nomor berkas tanah Anda, Tahun pendaftaran dan Kode captcha untuk verifikasi.
- Klik "Cari Berkas"
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan daftar akun. Instal aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, daftarkan akun menggunakan email aktif, lalu lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Masuk ke aplikasi. Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu pilih menu “Cek Berkas BPN Online”.
- Cek data sertifikat. Pilih layanan “Info Sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat, data kepemilikan, dan status keasliannya.
- Hubungi admin jika ada kendala. Jika terjadi kesalahan data atau kendala lainnya, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan ATR/BPN melalui WhatsApp: 0811-1068-0000 atau Email: [email protected].
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










