PB HMI Dukung Kebijakan Bahlil Terkait Tata Kelola LPG 3 Kg: Demi Subsidi yang Tepat Sasaran

AKURAT.CO Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam mengatur tata kelola LPG 3 kg.
Mereka menilai langkah tersebut bertujuan baik untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta menghindari penyalahgunaan subsidi.
“Kami melihat kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selama pelaksanaannya diawasi dengan baik, kebijakan ini tentu patut didukung,” ujar Ketua Umum PB HMI dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
PB HMI juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg, terutama dengan penerapan teknologi digital melalui aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP).
Baca Juga: Kebijakan Bahlil Soal LPG 3 Kg Sukses Tekan Harga di Kaltara, Pedagang Beri Apresiasi
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan transaksi secara transparan, termasuk data pembeli berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski demikian, PB HMI mengingatkan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Mereka juga meminta pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru dalam pembelian LPG 3 kg bersubsidi.
“Kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak kebingungan. Selain itu, pengawasan distribusi di lapangan juga harus diperketat agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah dalam memperketat distribusi LPG 3 kg sempat menimbulkan kekhawatiran di beberapa daerah akibat kelangkaan pasokan.
Namun, setelah penyesuaian distribusi dilakukan, harga di sejumlah wilayah mulai kembali stabil.
Baca Juga: Polemik Sertifikat Tanah di Perairan Pesisir: Antara Hak Hukum dan Ancaman Abrasi
PB HMI berharap pemerintah terus memastikan ketersediaan LPG 3 kg, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, agar tidak terjadi gejolak harga di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










