Akurat
Pemprov Sumsel

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Freeport Tak Kunjung Diberi Izin Ekspor Konsentrat

Camelia Rosa | 8 Februari 2025, 14:04 WIB
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Freeport Tak Kunjung Diberi Izin Ekspor Konsentrat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan mengapa hingga kini belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.

Perlu diketahui, izin ekspor konsentrat tembaga diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2024 yang lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan hal itu lantaran diperlukan pemicu atau alasan untuk diberikan izin ekspor. Adapun alasan yang dimaksud merupakan alasan kondisi kahar atau force majeure.
 
 
"Sebetulnya ekspor itu kan sudah dilarang. Nah harus ada kondisi tertentu yang menyebabkan larangan itu dibuka. Nah misalnya kondisi kahar, misalnya. Nah kondisi kahar itu siapa yang menyebabkan kondisi? Itu kan mesti ada statement seperti itu. Nah nanti kalau misalnya ada statement seperti itu ya sudah kita iniin," jelas Tri ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
 
Oleh sebab itu, Tri menegaskan pihaknya belum memberikan izin ekspor kepada PTFI jika tidak disertai dengan alasan yang kuat. "Belum kasih izin," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas meminta pemerintah untuk memberikan izin ekspor lantaran adanya musibah kebakaran yang terjadi pada smelter PTFI di Gresik. Meski demikian Tri bilang pihaknya masih harus melakukan investigasi mendalam terkait kejadian tersebut.
 
"Maksudnya kebakaran. Kebakaran itu disengaja atau tidak," lanjut Tri.
 
Dirinya mengaku Kementerian ESDM juga telah menurunkan tim investigasi sehingga proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menduga, kebakaran tersebut disebabkan oleh kondisi kelistrikan di smelter Freeport.
 
"Kayak semacam itulah, aliran listrik. Apa sih aliran listrik? Ya, gitu-gitulah. Saya enggak tahu istilahnya," tandas Tri.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.