Sepanjang 2024, BPH Migas Terima 356 Aduan Soal Distribusi BBM

AKURAT.CO Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 356 aduan terkait permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang 2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2023, di mana aduan yang diterima tercatat sebanyak 183 kasus.
"Yang 2023 ini sudah selesai ditindaklanjuti. Yang 2024 ini tinggal 4 kasus yang masih dalam proses," jelas Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (10/02/2025).
Baca Juga: Duh, Masih Ada Kendaraan TNI Tenggak BBM Bersubsidi
Erika pun mengungkapkan beberapa contoh kasus yang berhasil ditemukan oleh BPH Migas. Pertama, penyaluran BBM bersubsidi (JBT atau Jenis BBM Tertentu/Solar) disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, seperti kendaraan militer (TNI).
Kedua, penjualan BBM dengan jerigen tanpa surat rekomendasi. Kemudian adapul penjualan dengan jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi.
Ketiga, pembelian berulang dengan QR code berbeda. Di Sumatera Barat contohnya di mana pembelian BBM dilakukan berulang kali menggunakan QR code yang berbeda, biasanya dilakukan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pribadi dan truk.
Erika menegaskan BPH Migas tidak hanya mengandalkan aduan masyarakat dan media dalam pengawasannya. Mereka juga melakukan verifikasi lapangan, terutama pada penyaluran BBM bersubsidi.
Tercatat, sepanjang 2020 hingga 2024, BPH Migas telah melakukan verifikasi terhadap 31.286 penyalur BBM secara ondesk, dan melakukan inspeksi lapangan secara acak.
"Di tahun 2024 itu ada 800 penyalur yang kita periksa secara lapangan dan itu adalah sekitar 12 persen dari keseluruhan total penyalur yang menyalurkan JBT (Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu) dan (Jenis BBM Khusus Penugasan) JBKP. Selain itu juga kami melakukan pengecekan CCTV yang kita mintakan kepada penyalur utama yang mempunyai potensi over quota," tutur Erika.
Selain itu, sambung Erika, BPH Migas turut bekerja sama dengan Polri dalam penindakan penyalahgunaan BBM. Sejak 2022 hingga 2024, telah ada 31 laporan yang disampaikan kepada Polri terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM, beberapa di antaranya berhasil ditindaklanjuti dengan temuan signifikan.
"Tidak hanya BBM, BPH Migas juga melakukan pengawasan di sektor gas bumi untuk memastikan ketepatan volume, spesifikasi, dan legalitas penyaluran. Dalam beberapa kasus, ditemukan penyaluran gas yang tidak sesuai dengan spesifikasi perjanjian dan kebocoran jaringan gas di beberapa wilayah," terang Erika.
Dalam menghadapi 2025, BPH Migas merencanakan penguatan regulasi dan peningkatan pemanfaatan teknologi untuk memastikan pengawasan BBM yang lebih optimal, termasuk melalui aplikasi terintegrasi dan penggunaan QR Code untuk subsidi tepat sasaran.
"Dengan berbagai langkah tersebut, BPH Migas berharap dapat meningkatkan keandalan distribusi BBM dan menekan potensi penyalahgunaan di seluruh Indonesia," tukas Erika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









