Kementerian ESDM Izinkan Ormas Keagamaan hingga UKM Gaet Kontraktor Kelola Tambang
Camelia Rosa | 18 Februari 2025, 15:27 WIB

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba) menjadi UU Minerba.
Dalam UU itu termuat bahwa organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga UMKM diperbolehkan mengelola lahan tambang di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno pun mengizinkan Ormas dan UMKM menggandeng kontraktor untuk mengelola tambang tersebut. Sebab menurutnya, pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor lantaran keterbatasan alat.
"Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% tau mungkin 80% lah kalau gak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Bukan karena ini, karena alat yang terbatas dan lain sebagainya. Jadi yang gak haram juga," jelas Tri ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Tri juga menekankan bahwa tidak semua Ormas dan UMKM diizinkan mengelola tambang. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti aspek teknis, ekonomi, hingga lingkungan.
"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan Itu wajib, gak boleh. Tetap itu kriterianya tetap harus itu," tegasnya.
Kriteria ini dimaksudnya agar masyarakat bisa ikut mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang serta menciptakan pemerataan ekonomi.
Penting diketahui, IUP yang diberikan kepada Ormas dan UMKM ini juga tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. "Kepemilikan modalnya toh, iya ada, seperti kata Pak Menteri tadi tidak boleh dipindah tangankan," tukas Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








