Bahlil Bakal Cabut Izin Tambang di Atas Lahan Tumpang Tindih, Dikembalikan ke Negara
Camelia Rosa | 18 Februari 2025, 18:08 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami tumpang tindih. Nantinya, lahan tambang atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bermasalah itu akan dikembalikan ke negara.
Hal ini merupakan salah satu substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) hari ini, Selasa (18/2/2025).
"Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara. Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas," jelas Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang Minerba, yang menyatakan bahwa IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Adapun tumpang tindih yang dimaksudkan itu meliputi tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.
Lalu tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku, atau tumpang tindih IUP dan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
Setelah pencabutan IUP, pemerintah pusat akan menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka serta memberikan kesempatan klarifikasi kepada pemegang izin dalam waktu maksimal 14 hari sejak pengumuman hasil evaluasi pencabutan dan pengembalian IUP.
Bahlil menambahkan, kebijakan pengembalian lahan ini juga sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab menurutnya, perkembangan usaha pertambangan telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha baik usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sehingga dapat memberikan kesejateraan bagi masyarakat luas.
"Karena kita tau bersama bahwa sejatinya, seluruh sumber daya alam ini milik negara," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










