Kejaksaan Serahkan 221 Ribu Hektar Lahan Sawit Hasil Sitaan Duta Palma ke BUMN

AKURAT.CO Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha (BUMN) sebagai bagian dari optimalisasi lahan untuk ketahahn pangan dan energi nasional.
Nantinya, lahan yang disita dari kasus korupsi PT Duta Palma itu akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan dari 9 perusahaan tersangka yang tergabung dalam PT Duta Palma Group itu terdapat 37 bidang tanah dan bangunan mencakup perkebunan kelapa sawit di beberapa wilayah Indonesia.
Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar ada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. (Sementara) 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
"Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak," jelasnya dalam acara Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Hektar Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi yang dilakukan di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Lengkap dengan Persyaratannya
Diakui Febri, pihaknya memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti. Sementara pihaknya ingin bisnis ini harus tetap berjalan lantaran terdapat tenaga kerja yang cukup banyak, hingga kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus.
"Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya dapat ini dikelola. Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh Tim Teknis," urainya.
Febri memastikan bahwa kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik dan merupakan hasil dari koordinasi serta upaya serius pihaknya yang juga didukung oleh kementerian terkait, pihak-pihak terkait, termasuk dari Satgas Penertipan Kawasan Hutan.
"Pengalaman kita di barang bukti sawit, ini yang kita khawatirkan ketika manajemennya tidak mengendalikan dengan baik, bisa juga akhirnya bergeser menjadi konflik sosial yang kita tidak inginkan," imbuhnya.
Febrie berharap, aset ini dapat dikelola dengan baik oleh Agrinas sehingga produktivitas lahan tetap berjalan seperti sedia kala dan memberikan manfaat ekonomi terutama untuk masyarakat setempat.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya menginginkan kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kita lihat cukup lengkap di Agrinas, tidak terlepas nanti dari kendali dan bimbingan kementerian BUMN," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









