Kemendagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis untuk Kendalikan Inflasi

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif menanam komoditas pangan strategis seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah guna menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
Hal ini disampaikan Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Sekolah Unggulan Garuda, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
“Kami tidak pernah lepas dari tiga komoditas tersebut karena sangat mempengaruhi inflasi. Kami terus mengajak kepala daerah untuk mulai menanam komoditas strategis ini,” kata Tomsi, Senin (14/4/2025).
Ia menekankan, proses penanaman tidaklah sulit, terutama di daerah dengan curah hujan memadai. Menurutnya, inisiatif ini tak hanya menekan inflasi, tetapi juga memperkuat kemandirian pangan daerah.
“Daerah dengan curah hujan cukup dapat menanam dengan baik. Ini menjadi solusi konkret bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat, untuk mengontrol harga pangan di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa inflasi nasional pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,65 persen (month to month) dan 1,03 persen (year on year/yoy).
Baca Juga: Zulhas: Kopdes Merah Putih Pangkas Tengkulak, Percepat Distribusi Pangan di Desa
Amalia mengingatkan pentingnya memahami inflasi secara menyeluruh, termasuk membedakan antara perubahan harga (inflasi) dengan tingkat harga (harga aktual).
“Inflasi bisa rendah, tapi harga tetap mahal karena level harga yang dibayar konsumen memang sudah tinggi. Misalnya pada komoditas seperti cabai merah dan cabai rawit,” jelas Amalia.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membaca data inflasi tidak hanya dari persentase, tetapi juga melihat dinamika harga komoditas di lapangan.
"Kita perlu mengombinasikan analisis angka inflasi dengan pergerakan dan level harga barang di pasar,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










