Tambang Raja Ampat Ancam HAM dan Ekosistem, Masuk Kategori Aktivitas Berbahaya

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membahayakan kelestarian ekosistem laut.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menyebutkan bahwa kegiatan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat tergolong sebagai abnormally dangerous activity atau aktivitas berisiko tinggi yang secara hukum lingkungan seharusnya dilarang.
Hal tersebut disampaikan Legal Analyst Pushep, Bayu Yusya, dalam diskusi publik Majelis Tambang: Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat yang diselenggarakan oleh Melankolis Institute.
Bayu menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, hak masyarakat pesisir, dan keberlanjutan generasi mendatang.
Baca Juga: Tambang Ancam Geopark Raja Ampat, Pengamat Desak IUP Dicabut Permanen
“Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem laut yang luar biasa kaya. Aktivitas pertambangan di wilayah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Bayu.
Ia merujuk pada Resolusi PBB A/RES/76/300 yang menegaskan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurutnya, membiarkan tambang beroperasi di wilayah ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap hak rakyat.
Bayu menyebut, dalam doktrin hukum lingkungan internasional, aktivitas industri yang menimbulkan kerusakan besar dan tidak dapat dipulihkan tergolong sebagai abnormally dangerous. Aktivitas ini seharusnya dilarang demi mencegah bencana ekologis yang luas.
Baca Juga: Golkar: Ada Upaya Politik untuk Jatuhkan Bahlil Lewat Isu Tambang Raja Ampat
“Nilai ekonomi dari pertambangan tidak bisa disamakan dengan nilai ekologis Raja Ampat sebagai warisan dunia. Kerusakan yang ditimbulkan bersifat permanen dan tidak tergantikan,” tegasnya.
Pushep meminta pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








