Tambang Raja Ampat Ancam HAM dan Ekosistem, Masuk Kategori Aktivitas Berbahaya

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan membahayakan kelestarian ekosistem laut.
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menyebutkan bahwa kegiatan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat tergolong sebagai abnormally dangerous activity atau aktivitas berisiko tinggi yang secara hukum lingkungan seharusnya dilarang.
Hal tersebut disampaikan Legal Analyst Pushep, Bayu Yusya, dalam diskusi publik Majelis Tambang: Membongkar Skandal Investasi Raja Ampat yang diselenggarakan oleh Melankolis Institute.
Bayu menegaskan bahwa tambang di Raja Ampat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, hak masyarakat pesisir, dan keberlanjutan generasi mendatang.
Baca Juga: Tambang Ancam Geopark Raja Ampat, Pengamat Desak IUP Dicabut Permanen
“Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem laut yang luar biasa kaya. Aktivitas pertambangan di wilayah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Bayu.
Ia merujuk pada Resolusi PBB A/RES/76/300 yang menegaskan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurutnya, membiarkan tambang beroperasi di wilayah ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap hak rakyat.
Bayu menyebut, dalam doktrin hukum lingkungan internasional, aktivitas industri yang menimbulkan kerusakan besar dan tidak dapat dipulihkan tergolong sebagai abnormally dangerous. Aktivitas ini seharusnya dilarang demi mencegah bencana ekologis yang luas.
Baca Juga: Golkar: Ada Upaya Politik untuk Jatuhkan Bahlil Lewat Isu Tambang Raja Ampat
“Nilai ekonomi dari pertambangan tidak bisa disamakan dengan nilai ekologis Raja Ampat sebagai warisan dunia. Kerusakan yang ditimbulkan bersifat permanen dan tidak tergantikan,” tegasnya.
Pushep meminta pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








