Akurat
Pemprov Sumsel

Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Hefriday | 27 Juni 2025, 21:00 WIB
Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Kapolri dan Jaksa Agung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman secara resmi melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran dalam perdagangan beras nasional.

Langkah ini diambil menyusul temuan serius yang menunjukkan bahwa mayoritas produsen tidak mematuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam keterangan persnya, Mentan menyebutkan dari 268 merek beras yang diselidiki oleh Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya, ditemukan bahwa 85,56% tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21% memiliki berat tidak sesuai.

Baca Juga: Kementan Dorong Peran Aktif Disabilitas dalam Pembangunan Pertanian

“Temuan ini sangat merugikan masyarakat dan telah kami laporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” tegas Amran di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Investigasi dilakukan melalui pengujian di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan praktik kecurangan secara masif yang berpotensi menciptakan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pengemasan ulang beras SPHP, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau, lalu dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Mentan menyatakan keprihatinannya terhadap anomali harga beras yang terjadi saat produksi nasional justru meningkat. Berdasarkan proyeksi FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kementan Genjot Pembentukan Korporasi Petani, Dorong Transformasi Pertanian Kolektif

Dalam pernyataan tegas, Mentan menyebut negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Ia menegaskan bahwa data lengkap telah diserahkan ke aparat penegak hukum dan semua pelaku yang tidak patuh akan berhadapan dengan proses hukum.

Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” kata Amran.

Dirinya juga mengajak seluruh pelaku usaha di industri perberasan untuk menjunjung etika usaha demi menjaga stabilitas pangan nasional.

Dukungan atas langkah tegas ini juga datang dari pihak Kejaksaan Agung. Sesjam Pidana Khusus Kejagung Andi Herman menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut jelas melanggar regulasi.

“Ini bentuk pelanggaran dari sisi mutu, distribusi, dan integritas produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi, maka kerugian bersifat ganda: bagi negara dan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan, pengemasan ulang dan pelabelan yang menyesatkan tergolong pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan, jika dalam dua minggu ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan ada tindakan hukum tegas.

“Ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting dalam membenahi tata kelola distribusi pangan dan memberikan efek jera kepada oknum yang merugikan masyarakat. Pemerintah berharap, dengan kolaborasi antar lembaga, penyimpangan semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Dengan lonjakan produksi beras nasional dan dukungan dari semua pihak, Mentan optimistis Indonesia bisa mencapai kedaulatan pangan tanpa gangguan dari praktik-praktik curang.

“Pangan adalah urusan hidup rakyat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dalam hal ini,” tutup Amran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi