Akurat
Pemprov Sumsel

Kementan Dukung Penegakan Aturan ODOL, Usulkan Penyesuaian Bertahap untuk Distribusi Pangan

Hefriday | 29 Juni 2025, 17:00 WIB
Kementan Dukung Penegakan Aturan ODOL, Usulkan Penyesuaian Bertahap untuk Distribusi Pangan

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan larangan truk over dimension dan over loading (ODOL), namun menekankan pentingnya pendekatan bertahap dan solutif dalam implementasinya, terutama bagi sektor strategis seperti distribusi pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan lalu lintas harus berjalan seiring dengan upaya menjamin kelancaran logistik pangan.

“Kami mendukung prinsip keselamatan jalan, dan sekaligus mendorong adanya penyesuaian yang bijak bagi sektor-sektor strategis seperti pangan. Peternak dan konsumen sama-sama berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan," ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: ODOL Dinilai Bisa Picu Lonjakan Harga Pangan dan Guncang Ketahanan Logistik

Agung menilai bahwa distribusi komoditas pangan, khususnya telur konsumsi, memerlukan kebijakan yang adaptif agar efisiensi logistik tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan jalan. Ia mendorong agar aturan ODOL diterapkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Penerapan ODOL idealnya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kita perlu solusi yang adaptif agar subsektor peternakan, khususnya distribusi telur konsumsi, tetap berjalan lancar dan tidak terdampak,” kata Agung.

Menurut Agung, truk pengangkut telur saat ini umumnya membawa beban antara 5 hingga 16 ton. Sebagai contoh, truk jenis colt diesel dapat mengangkut sekitar 5.040 kg telur, sementara truk fuso bisa memuat hingga 16.000 kg.

Jika aturan ODOL diberlakukan secara ketat tanpa toleransi bertahap, maka volume muatan harus dikurangi. Hal ini justru dapat menimbulkan masalah baru berupa peningkatan ritase dan biaya logistik.

Baca Juga: Truk ODOL Ancaman Serius Distribusi Pangan, Pemerintah Diminta Tegas Bertindak

“Jika truk harus mengangkut lebih sedikit, artinya perlu lebih banyak ritase dan biaya. Ini bisa menaikkan harga telur di pasar, padahal masyarakat sedang butuh stabilitas harga pangan,” jelas Agung.

Lebih jauh, Agung juga mengapresiasi inisiatif para peternak yang telah berinovasi dalam menjaga kualitas produk selama proses distribusi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah pemasangan pelindung berbentuk segitiga pada bagian belakang truk guna mencegah kerusakan telur akibat hujan.

“Inovasi ini menunjukkan bahwa pelaku usaha ternak memiliki perhatian tinggi terhadap mutu produk. Namun, tentu saja, implementasi di lapangan harus tetap mengacu pada regulasi dimensi kendaraan agar tidak melanggar ketentuan ODOL,” imbuhnya.

Kementan, menurut Agung, terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan berimbang. Salah satu bentuk keterlibatan aktif Kementan ditunjukkan dengan partisipasinya dalam forum diskusi kebijakan ODOL yang diselenggarakan oleh Kemenhub bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kemenhub, Selasa (24/6/2025).

Kementan berharap hasil dari diskusi lintas kementerian ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menegakkan hukum lalu lintas, tetapi juga memberikan ruang adaptasi bagi sektor logistik pangan, demi menjaga kelancaran distribusi dan stabilitas harga di pasar.

Penanganan truk ODOL sendiri telah menjadi perhatian nasional, seiring upaya pemerintah mewujudkan transportasi jalan yang aman, tertib, dan efisien. Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan nihil ODOL yang telah tertunda selama lebih dari satu dekade, dengan menerapkan tiga langkah utama: penindakan tegas, edukasi, dan transisi bertahap.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi