Wamenaker Dampingi Eks Pegawai Duta Palma yang Dipolisikan Gegara Ngadu Soal Penahanan Ijazah

AKURAT.CO Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menilai bahwa Grup Data Palma seharusnya mengadukan pihaknya yang membuka pelayanan Buruh Tanya Wamen (BTW), bukan mengadukan buruh yang menggunakan layanan BTW.
"Duta Palma tidak fair. Seharusnya mengadukan saya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), bukan Hebbi Tarnando yang mengadu ke kami melalui BTW. Duta Palma salah alamat," tegas pria yang akrab disapa noel di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Sebagai informasi, Noel datang bersama Hebbi Tarnando dalam rangka
memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan atas pengaduan Grup Duta Palma.
Adapun tuduhan kepada Hebbi mengenai pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ribuan Ojol Bakal Demo Besar-Besaran Besok, Ini kata Wamenaker
Melalui nomor whatsapp 0811-2024-0808, Hebbi mengadukan bahwa ada penahanan ijazah di sejumlah perusahaan Grup Duta Palma. Berdasarkan pengaduan itu, Wamenaker Immanuel mengadakan inspeksi mendadak (sidak), dan pihak Duta Palma mengakui praktik demikian.
Duta Palma kemudian mengadukan Hebbi Tarnando, karena berdasarkan pengaduan Hebbi itulah yang membuat Wamenaker Immanuel mengadakan sidak.
"Maka Duta Palma salah alamat mestinya mengadukan saya sebagai Wamenaker, bukan mengadukan Hebbi," lanjut Noel.
Immanuel menekankan, praktik penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum. Apalagi kalau mensyaratkan uang sejumlah tertentu untuk penebusan ijazah, hal itu kena pasal penggelapan dan pemerasan.
Jika mengadukan karyawan karena melapor ke BTW, menurut Immanuel sama saja mengadukan negara karena membuka pelayanan menampung keluhan karyawan. Padahal, tugas negara adalah melindungi karyawan.
"Maka kalau sampai diadukan, sama dengan mengadukan negara yang sedang melaksanakan tugasnya. Tetapi saya yakin, Polisi yang menerima pengaduan dari Duta Palma, akan objektif, saya yakin Polisi akan menyeliki dengan jernih," katanya.
Baca Juga: Lindungi Hak Buruh, Wamenaker Luncurkan Layanan Aduan Online BTW
Ketika bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) AKBP Ardian Satrio Utomo, Wamenaker Immanuel mengatakan, mendampingi Hebbi Tarnando, bukan hendak mengintervensi proses penyelidikan oleh petugas, tetapi hanya untuk menegaskan sikap Kemnaker yang melindungi buruh.
"Apalagi dalam struktur Kepolisian kita sekarang ini, sudah ada Desk Ketenagakerjaan. Di dunia ini, baru Polri yang mempunyai desk yang secara khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," ujar Immanuel, Aktivis 1998.
Wamenaker juga mengungkapkan, bagaimana Grup Duta Palma, hingga kini belum membayar hak-hak buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum lama ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










