Akurat
Pemprov Sumsel

Reformasi TKDN Sedang Disiapkan, Kemenperin Pastikan Tak Hanya Respons Isu Produk AS

Dedi Hidayat | 28 Juli 2025, 21:20 WIB
 Reformasi TKDN Sedang Disiapkan, Kemenperin Pastikan Tak Hanya Respons Isu Produk AS

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal melakukan reformasi terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani mengatakan reformasi TKDN ini bakal diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya,” kata Alexandra di Kemenperin, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Tarik Investasi, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Kawasan Industri

Meski ada reformasi terhadap TKDN, Alexandra mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan.

Namun, Alexandra memastikan aturan ini tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.

Adapun, dalam perjanjian antara Indonesia dengan AS yang diunggah oleh Gedung Putih diketahui bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air dikecualikan dari TKDN.

“Masih diibahas, maka itu dalam reformasi TKDN dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi isu AS tapi menyeluruh,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melonggarkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama bilateral antara kedua negara.

Baca Juga: Benahi Kemasan Produk IKM, Kemenperin Andalkan Platform Digital

Pelonggaran tersebut berlaku secara terbatas pada sektor teknologi informasi dan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025), menyatakan bahwa relaksasi TKDN ini berlaku untuk prototype produk telekomunikasi, pusat data, serta alat-alat kesehatan.

“Ini terbatas pada prototype telecommunication, information and communication data center, serta medical devices. Namun tetap mengacu pada regulasi impor dari kementerian teknis, dan wajib memenuhi sertifikasi otoritas kesehatan seperti FDA,” ujar Airlangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.