Tarif Trump 19 Persen, Mendag Sebut Pemerintah Masih Nego Untuk Komoditas Tertentu
Hefriday | 4 Agustus 2025, 18:00 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia masih melakukan proses negosiasi dengan Amerika Serikat terkait penyesuaian tarif bea masuk atas sejumlah komoditas ekspor.
Tujuannya adalah agar komoditas yang tidak diproduksi di Negeri Paman Sam dapat memperoleh tarif lebih rendah atau bahkan dihapuskan.
"Untuk komoditas, mungkin belum bisa saya sampaikan. Tetapi dalam proses negosiasi, kita juga ingin mendapatkan penurunan tarif seperti komoditas yang tidak dimiliki atau tidak diproduksi AS," ujar Budi dalam jumpa pers Kinerja Perdagangan Semester I 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Budi menekankan bahwa negosiasi tersebut masih berlangsung dan belum dapat diumumkan hasilnya. Ia berharap kesepakatan bisa tercapai sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Saat ini, tarif impor sebesar 19% yang diberlakukan secara resiprokal oleh AS terhadap sejumlah produk Indonesia masih bersifat tentatif.
“Sekarang prosesnya masih berjalan. Memang yang resiprokal dapat 19 persen itu berlaku tujuh hari setelah 31 Juli. Mudah-mudahan sebelum 1 September sudah selesai,” imbuhnya.
Langkah negosiasi ini dinilai krusial mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), AS menjadi negara penyumbang surplus neraca perdagangan terbesar bagi Indonesia dengan nilai mencapai USD9,92 miliar pada periode Januari hingga Juni 2025.
Surplus tersebut mencerminkan pentingnya mempertahankan akses pasar ekspor ke AS agar tetap kompetitif. Pengenaan tarif tinggi dinilai dapat menekan kinerja ekspor nasional, khususnya bagi produk-produk yang selama ini menjadi andalan di pasar global.
Dari sisi lain, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga mengajak para pelaku usaha untuk proaktif memanfaatkan peluang tarif nol persen yang telah disepakati untuk beberapa komoditas tertentu dalam skema Generalized System of Preferences (GSP).
Meski begitu, pemerintah juga dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menyikapi skema tarif tersebut, karena menyangkut prinsip timbal balik atau resiprokal. Tidak semua produk Indonesia akan mendapat keringanan secara otomatis, terutama jika terdapat kepentingan domestik dari pihak AS.
Pakar perdagangan internasional menilai Indonesia perlu memperkuat posisi tawar melalui pendekatan strategis, seperti menjalin koalisi dagang dengan negara-negara berkembang lain yang juga terdampak kebijakan tarif AS.
Upaya diplomasi ekonomi yang sedang ditempuh Kemendag ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap sektor industri dalam negeri.
Jika negosiasi berjalan mulus, pelaku ekspor Indonesia diharapkan bisa menikmati kembali iklim dagang yang kompetitif, khususnya dalam menghadapi ketatnya persaingan global pascapandemi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










