Kawal Putusan MK, SP PLN Gugat Kepmen ESDM RUPTL Ke PTUN

AKURAT.CO Pada Rabu 24 September 2025 PTUN Jakarta menggelar sidang pemeriksaan persiapan di Ruang Kartika lantai 2 atas Gugatan yang diajukan oleh DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang mempersoalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025
Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034.
Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. dan Ramadianto, S.H. selaku Kuasa Hukum
Penggugat menyampaikan bahwa diajukannya gugatan ini diajukan setelah menempuh Upaya Administrasi, namun Menteri ESDM RI tidak juga membatalkan atau meninjau RUPTL Tahun 2025-2034.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 315/G/2025/PTUN.JKT. Turut hadir pada Persidangan yaitu Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis, Pengurus DPP SP PLN: Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, Dimas Kusumaningprang, Pengurus DPD UID Banten, Pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.
Baca Juga: RUPTL Tak Nasionalis, SP PLN Minta Presiden Prabowo Cabut Kepmen ESDM Nomor 188/2025
“Hari ini agendanya sidang pemeriksaan persiapan, sebelumnya kita sudah mengajukan Keberatan Kepada Menteri ESDM RI pada 21 Agustus, namun tidak direspons sehingga kita Gugat”, sidang dilanjutkan pada 03 Oktober 2025 ujar Redyanto.
Ketua Umum DPP SP. PT. PLN (Persero) M. Abrar Ali, S.H., M.H. yang juga
Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan bahwa diajukannya Gugatan ini adalah bentuk tanggungjawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 39/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut pada prinsipnya menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 001-021-022/PUUI/2003 yang intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) yang mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
“Kita Kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Tidak Terintegrasi atau Dilakukan Secara terpisah
(Unbundling) dan dalam RUPTL ini pembangkit listrik diprioritaskan ke Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73 persen, Rp1.566,1 triliun," ujarnya.
Hal ini, juga bertentangan dengan Amanah Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
"RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN. Padahal sudah ada
Badan Pengelola Investasi Danantara. Atas dasar itu kita ajukan Gugatan Ke PTUN karena RUPTL ini tidak nasionalis”, tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









